- iklan atas berita -

By : Jaques Antonius Latuhihin

Jumpa lagi Bro, mas, bapak, ibu, sis, mbak, mbah, mbok dan lainnya hehehe. Kali ini saya mau bahas temuan BPK RI Perwakilan DIY sekalian sebagai bentuk Feedback dan Publikasi  saya kepada BPK RI Perwakilan DIY.

Yang saya bahas kali ini terkait ,Temuan BPK RI Perwakilan DIY terhadap Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi DIY Tahun Anggaran 2018 sesuai LHP Nomor : 16C/LHP/XVIII.YOG/05/2019 Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan LKPD Pemda DIY. Ada apa kah ? yang jelas bukan “ADA APA DENGAN CINTA” hahahaha.

Seperti biasa orang awam seperti saya ini hanya melakukan Analiza dan Investigasi sesuai Dokumen Data dan Informasi yang saya miliki , untuk selanjutnya perlu di komfirmasi dan di klarifikasi serta mendapat tanggapan lebih lanjut dari sudut pandang manapun. Ok lah ini hasil Kesimpulan Analiza saya terhadap temuan BPK RI atas Dinas Kebudayaan Pemda Provinsi DIY khususnya terkait anggaran Belanja Jasa Kebersihan Kantor pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Yogyakarta TA 2018.

  1. Pada intinya pemenang lelang Belanja Jasa Kebersihan Kantor pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Yogyakarta TA 2018 adalah PT. TETUKO OASIS PERSADA(TOP) alamat Jalan Tarakan I/B2 Mentul, Cepu -Blora (Kab)- Jawa Tengah dengan Kode Lelang 600413 Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor TBY Dinas Kebudayaan Pemda Provinsi DIY TA 2018 dengan nilai Pagu HPS sebesar Rp. 522.792.000,00 dan nilai penawaran sebesar Rp. 481.179.000,00.
    Data Lelang LPSE Pemprov DIY
  2. Setelah di tetap sebagai Pemenang tiba-tiba dari kontrak yang seharusnya selama 12 Bulan ternyata pada bulan ke-9 ini PT. TOP mengundurkan diri dengan alasan kesulitan keuangan di Perusahaan mereka. Jadi gampanganya PT. TOP nyerah dan ga sanggup lagi untuk nyelesain Kontrak. Jadi jelas sekali PT.TOP Cedera Janji alias WANPRESTASI.
  3. Karna PT. TOP alias TETUKO OASIS PERSADA selaku Pemenang Lelang Wanprestasi yakni mengajukan pengunduran diri dan di Setujui PPK maka secara langsung dan tidak langsung PUTUS KONTRAK donk. Nah anehnya PPK tidak melakukan pemutusan kontrak serta tidak mengenakan sanksi kepada PT TOP atas pengunduran diri PT TOP tersebut kok bisa yah ? Buktinya bisa Bosku Hebat kan PPK nya hehehe.
  4. Nah lanjut, ternyata eh ternyata Seharusnya PPK melakukan pemutusan kontrak serta mengenakan sanksi berupa pencairan Jaminan Pelaksanaan senilai Rp24.058.950,00 dan memasukkan PT TOP dalam Daftar Hitam karena tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan kontrak sesuai yang diperjanjikan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa jaminan pelaksanaan senilai Rp24.058.950,00 yang diterbitkan PT Askrindo dengan Nomor Jaminan 56.54.18.000.14.6.13.01.0 telah kedaluarsa atau sudah tidak bisa lagi dilakukan pencairan karena masa berlakunya adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2018. wih Keren Lagi ini kan hahahaha terus abis di Putus Kontrak bulan September , nah bulan Oktober , November dan Desember Ngapain aja Pak PPK ??? kok ga segera di Cairin tu duit Jaminan Pelaksanaan ? kan aneh bin lucu bin ajaib ajib ajib
  5. Akibat kelalaian PPK/PPKom dalam pengendalian Kontrak ada 3 hal rekomendasi BPK kepada Gubernur D.I Yogyakarta agar memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan untuk:
    1. Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan secara memadai;
    2. Memberikan sanksi kepada PPK atas kelalaiannya dalam mengendalikan kegiatan;dan
    3. Memproses indikasi kerugian daerah senilai Rp24.058.950,00 atas jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

nah tuh ada jelas kan diantaranya memberi Sangsi kepada PPK dan Memproses Kerugian Daerah agar segera di kembalikan ke KASDA. Pertanyaan nya ada banyak hal terkait temuan tersebut diantaranya ;

ads
  1. Apa PPK dan Panitia Lelang/Pokja Pemda DIY sudah melakukan Cek dan Ricek atas Jaminan Pelaksanaan yang di berikan oleh PT.TOP selaku Pemenang Lelang ?
  2. Kenapa PPK pada saat menyetujui PUTUS KONTRAK kok tidak segera di lakukan Pencairan Jaminan Pelaksanaan ? Ada apa ? apa jangan2 Jaminan Pelaksanaan nya PALSU , Sehingga tidak bisa di segera di cairkan ?
  3. Anehnya lagi hingga sampai selesai Pemeriksaan BPK RI Perwakilan DIY melakukan Pemeriksaan dan di Serahkan kepada DPRD dan Gubernur DIY hingga bulan Mei 2019 belum juga di cairkan Jaminan Pelaksanaan tersebut sebesar Rp24.058.950,00 dan di Setorkan ke KASDA ? kapan dan Bukti STS (surat tanda setoran) nya ? wek kok bisa …. yah bisa lah Bos ku  tu Buktinya bisa hehehe
  4. Nah kalau seandainya di kembalikan dan di setor ke KASDA setelah selesai Pemeriksaan BPK RI di serahkan kepada DPRD dan Gubernur DIY kan ada Batas Waktunya sesuai UU BPK serta ada Sangsi sesuai Peraturan BPK jika melebihi batas waktu apalagi tidak menjalankan Rekomendasi BPK RI yah ga ?
  5. Seandainya di kembalikan , maka muncul pertanyaan itu Uang alias Duit siapa ? apakah dari PT. TOP atas Pencairan Jaminan Pelaksanaan atau Uang Perusahaan PT. TOP karna Jaminan Pelaksanaan nya sudah Kadaluarsa ? atau bahkan dari Uang lainnya yang bukan berasal dari Jaminan Pelaksanaan PT. TOP agar terhindar dari Perbuatan Melawan Hukum ? apalagi PT.TOP mundur karna Kesulitan Keuangan bukan begicu…??
  6. Lanjut mengenai Rekomendasi Sangsi yang sudah diberikan kepada PPK atas Kelalaian nya ini seperti apa ? apa sudah di laksanakan dan siapa orang nya ? saat ini menjabat sebagai apa ?
  7. Alasan PPK tidak memasukan PT.TOP kedalam Daftar Hitam ini apa ? padahal jelas dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah  dan Rekomendasi BPK RI bahkan dalam Kontrak , PPKom tidak memasukan PT.TOP ini kedalam Daftar Hitam Nasional bisa kalian Cek di Daftar Hitam Nasional InaProc ga ada nama PT. TETUKO OASIS PERSADA maka timbul Stigma Negatif jangan-jangan …?? yah cuma jangan -jangan aja sih hahaha
    cek di Inaproc bulan Oktober – November 2019 masih tidak ada masuk nama PT.TETUKO OASIS PERSADA (TOP)
  8. Berapa nilai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dari Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor TBY Dinas Kebudayaan Pemda Provinsi DIY TA 2018 dengan nilai Pagu HPS sebesar Rp. 522.792.000,00 dan nilai penawaran sebesar Rp. 481.179.000,00. ? kan msh ada sisa anggarannya itu yang tidak terserap.

nah sekian dulu Bos ku, hal diatas musti di komfirmasi dan di klarifikasi dari pihak-pihak terkait , agar semuanya Jelas dan Transparan supaya tidak ada Stigma Negatif di masyarakat dan Aparat Penegak Hukum. Kalau ada elemen Masyarakat yang butuh Informasi dan Data baik secara langsung maupun melakui Mekanisme Permohonan Informasi Publik kalau ga ada yang SALAH yang beri aja Bos ku , apa yang harus di TAKUTKAN ??? kecuali beda lagi kalau memang ada hal2 yang sengaja di tutup-tutupi makanya di persulit Akses Informasi tersebut dengan Alasan yang bertele-tele.

Simpel KOK Ga KORUPSI Jangan Takut, lagian siapa tahu sudah di tindak lanjuti oleh Pihak Terkait dalam hal ini Dinas Kebudayaan Pemda DIY kan Beres…@_@ jangan merasa seperti di Sidik sama kayak Aparat Penegak Hukum, saya ataupun elemen masyarakt Indonesia siapapun itu di Jamin UU kok dan punya HAK untuk mendapat Informasi dan Dokumen tersebut selama sesuai Ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Jadi Pejabat jangan takut di Periksa , di Kritik dan di beri Masukan maupun Pendapat dari Masyarakat Bos ku , nanti kena semprot sama Olang Oknum dari DPD RI “kalau ga siap Di Kritik jangan jadi Pemimpin mundur aja jadi Warga Biasa” wkkwkwkwk.

Yang jelas ini semua berazazkan Praduga Tidak Bersalah dan bukan men Justifikasi siapapun, kita perlu bersama-sama saling memperingatkan, mengawasi dan mengoreksi setiap Kebijakan, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah agar semua Transparan dan sesuai dengan peruntukkannya serta sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.

Sekian dulu Bosku isi lengkap hasil Audit BPK Ri Perwakilan DIY atas temuan di atas ada di bawa bisa kalian baca, analiza dan koreksi lagi bosku, masukan saran dan kritik yang membangun menjadi bahan menambah wawasan dan ilmu sebagai contoh Turut Mencerdaskan Masyarakat serta Wujud Peran Aktif Masyarakat dalam Pemerintahan. Terima Kasih (lanjut Mandi Bos ku, bis tu maen PUBG Mobile hahaha)

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

ATAS

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

TAHUN 2018

 

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

ATAS

KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN

PERUNDANG-UNDANGAN

 

Nomor : 16C/LHP/XVIII.YOG/05/2019

Tanggal : 24 Mei 2019 Buku III

BADAN PEMERIKSA PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Kontrak  Tidak Dapat Diselesaikan oleh Rekanan Penyedia Jasa dan Tidak Dilakukan Pemutusan Kontrak Serta Dikenakan Sanksi

 

Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta pada APBD TA 2018 telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp1.258.737.431.190,80 dan telah merealisasikan senilai Rp1.122.418.868.628,08 atau senilai 89,17% dari anggaran. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya diperuntukkan bagi Belanja Jasa Kebersihan Kantor pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Yogyakarta yang dianggarkan senilai Rp522.792.000,00 dengan realisasi senilai Rp500.493.000,00 atau 95,73% dari anggaran.

Belanja Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor dilaksanakan oleh PT TOP selaku Penyedia Barang berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 018/01435 tanggal 29 Desember 2017 senilai Rp481.179.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 12 bulan dimulai dari tanggal 2 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Pada pekerjaan tersebut tidak terdapat addendum tambah kurang volume pekerjaan ataupun addendum perubahan jangka waktu pekerjaan. Pekerjaan Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor telah dibayarkan senilai Rp370.130.000,00, terakhir melalui SP2D Nomor 05185/LS/1.22.01.02/09/2018 tangal 5 September 2018 sebesar Rp37.013.000,00.

Hasil pemeriksaan atas Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor pada UPTD Taman Budaya senilai Rp481.179.000,00 menunjukkan bahwa PT TOP hanya mampu melaksanakan pekerjaan selama 9 bulan dari seharusnya 12 bulan sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak. PT TOP mengalami kesulitan keuangan dan telah mengirimkan Surat Pengunduran Diri Nomor 45/SPD-TOP/XI-2018 tanggal 14 September 2018 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor pada UPTD Taman Budaya.

PPK menerima pengunduran diri PT TOP denganmenyampaikan Surat Penerimaan Pengunduran Diri Nomor 018/01373 tanggal 17 September 2018 kepada PT TOP. Atas pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor selama 9 bulan tersebut, PT TOP telah menerima pembayaran senilai Rp370.130.000,00 atau 76,92% dari nilai kontrak. PPK tidak melakukan pemutusan kontrak serta tidak mengenakan sanksi kepada PT TOP atas pengunduran diri PT TOP tersebut.

Seharusnya PPK melakukan pemutusan kontrak serta mengenakan sanksi berupa pencairan Jaminan Pelaksanaan senilai Rp24.058.950,00 dan memasukkan PT TOP dalam Daftar Hitam karena tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan kontrak sesuai yang diperjanjikan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa jaminan pelaksanaan senilai Rp24.058.950,00 yang diterbitkan PT Askrindo dengan Nomor Jaminan 56.54.18.000.14.6.13.01.0 telah kedaluarsa atau sudah tidak bisa lagi dilakukan pencairan karena masa berlakunya adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2018.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 78, yaitu pada:

1) Ayat (3) huruf a, yang menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan”;

2) Ayat (5), yang menyatakan bahwa “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaanatau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.

  1. Surat Perjanjian Kontrak antara UPTD Taman Budaya dengan PT TOP Nomor

018/01435 tanggal 29 Desember 2017 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak: 1) Poin 40.1.g) menyatakan Pemutusan Kontrak oleh PPK mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, PPK dapat memutuskan kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada penyedia setelah terjadi hal-hal sebagai berikut: g. Penyedia dalam keadaan pailit;

2) Poin 40.2 menyatakan Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan

penyedia:

  1. a) Jaminan Pelaksanaan dicairkan; dan
  2. b) Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

  1. UPTD Taman Budaya tidak dapat memperoleh seluruh manfaat Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor hingga selesainya masa kontrak;
  2. Indikasi kerugian daerah atas Jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai Rp24.058.950,00 yang tidak dapat dicairkan.

Kondisi tersebut disebabkan oleh:

  1. PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak sesuai ketentuan serta lalai dalam melakukan pemutusan kontrak dan mencairkan Jaminan Pelaksanaan;
  2. Para penyedia barang jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian yang telah disepakati; dan
  3. Kepala Dinas Kebudayaan tidak melakukan pengawasan secara memadai atas pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan.

Atas permasalahan tersebut Gubernur D.I Yogyakarta melalui Kepala Dinas Kebudayaan menyatakan bahwa Dinas Kebudayaan sependapat dengan permasalahan yang menjadi catatan pemeriksaan. Berdasarkan ketidakcermatan PPK dalam pengendalian kegiatan maka akan dilakukan pembinaan agar tidak terjadi pengulangan kesalahan, dan menjadi pembelajaran untuk kegiatan sejenis berikutnya.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur D.I Yogyakarta agar memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan untuk:

  1. Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan secara memadai;
  2. Memberikan sanksi kepada PPK atas kelalaiannya dalam mengendalikan kegiatan;dan
  3. Memproses indikasi kerugian daerah senilai Rp24.058.950,00 atas jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!