
MetroTimes (Surabaya) – Tim Karantina Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 ekor burung maleo dan 6 ekor rangkok asal Makasar. Satwa dilindungi ini dilalulintaskan ke wilayah Jawa Timur menggunakan kapal Dharma Kencana 7, tanpa disertai sertifikat kesehatan hewan karantina dan dokumen pendukung lainnya, Minggu (3/5).
Kepala Karantina Jatim, Sokhib menyampaikan kronologis penangkapan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan tim satuan pelayanan karantina Pelabuhan Tanjung Perak, mencurigai adanya pergerakan upaya penyelundupan dengan menggunakan mobil.
“Tim kami akhirnya berhasil mengamankan sopir dan kendaraan yang membawa media pembawa tersebut, selanjutnya dilakukan penyidikan dan meminta keterangan sopir kendaraan dilokasi,” ujarnya
Lebih lanjut, Sokhib menjelaskan tim Gakkum Karantina Jatim langsung melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur, untuk dilakukan penyidikan multidoors dengan Satuan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
“Penegakkan hukum terhadap penyelundupan kasus ini, akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera, serta mencegah penyelundupan dan melestarikan keanekaragaman hayati yang hampir punah, apalagi satwa yang diselundupkan tersebut merupakan burung yang dilindungi dan lalu lintasnya wajib disertai dengan Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina dan SAT-DN,” tutup Sokhib.
Burung maleo sendiri merupakan burung endemik asli Sulawesi. Burung ini mempunyai kebiasaan unik yaitu tidak mengerami telurnya sendiri melainkan menguburnya dalam pasir panas atau tanah vulkanik untuk proses menetaskan telurnya.
(nald)






