- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Puluhan paramedis yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 terpaksa “mengungsi” dari lokasi transit di Hotel Ganesha Purworejo. Mereka memilih menempati lantai 3 RSUD RAA Tjokronegoro karena terancam harus membayar biaya sewa mandiri jika harus tetap tinggal di hotel milik Pemkab Purworejo tersebut.

Selama ini, mereka harus dipatok tarif Rp125 ribu per orang per hari untuk membayar akomodasi selama tinggal di Hotel Ganseha.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Sinkronisasi Draf Peraturan Bupati (Bupati) tentang Penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo antara Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo, Selasa (5/5/20).

Rapat berlangsung di Ruang Alat Kelengkapan DPRD dipimpin Ketua Bappemperda, Rr Nurul Komariyah SSos bersama wakil Ketua Prabowo SH, dan anggota Rohman. Hadir bagian hukum Setda serta sejumlah OPD terkait pengananan Covid-19 Kabupaten Purworejo.

Dikonfirmasi metrotimes usai rapat, Rohman, membenarkan bahwa dalam rapat, perwakilan paramedis atau tenaga kesehatan yang transit di hotel Ganesha terpaksa pindah ke RSUD RAA Tjokronegoro karena terbebani masalah biaya. Mereka keberatan jika harus membayar mandiri.

ads

“Mereka selama ini disiapkan lokasi transit di Hotel Ganesha, tapi tetap ada pembiayaan. Kemarin masukan kita, Ketua DPRD juga sudah memberikan statemen agar membebaskan (biaya), nol. Tapi ternyata berbeda, tenaga kesehatan sekarang bingung, khawatir kalau harus membayar mandiri,” katanya.

Menurutnya, mata anggaran penanganan Covid-19 yang ada di BPBD, Dinas Sosial, dan Dinkes selama ini telah ada untuk penanganan pasien positif, ODP, dan PDP. Namun, tidak ada untuk akomodasi transit atau isolasi paramedis.

Karena itu, dalam Perbup yang masih dalam penyusunan ini, DPRD mendorong agar mata anggaran tersebut dapat disesuaikan.

“Di draf Perbup ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan, sumber daya tenaga kesehatan, serta ruang isolasi bagi pasien ODP, dan PDP,” jelasnya.

Selanjutnya, sembari menunggu Perbup jadi dan disahkan, DPRD mendorong agar penanganan terhadap paramedis ini dapat segera dikoordinasikan dengan TAPD.

“Karena di perbub ini drafnya kan kewajiban pemerintah daerah, cuma yang mau eksekusi buang-buangan, antara Dinsos BPBD dan Dinkes,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rohman juga mendorong agar Perbup dapat segera dirampungkan dan ditetapkan mengingat sudah ditunggu oleh semua pihak yang terkait penanganan Covid-19.

DPRD mendorong Perbup dapat ditetapkan secepatnya. Karena ini sudah ditunggu oleh semua pihak yang melakukan pengananan Covid-19, khususnya OPD terkait.

“Termasuk di dalam Perbup ini ada soal penaganan jaring pengaman sosial. Kami tadi juga meminta agar kriteria penerima jaring pengaman sosial dimasukkan,” tegas Rohman. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!