- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dua perseroan terbatas (PT) diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo karena diduga kuat melakukan kecurangan berupa manopoli dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam pelaksanaan tender/lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan Durensari-Batas DIY (165) Lanjutan Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo. Kedunya yakni PT Selo Progo Sakti yang berkantor di Jalan Solo-Yogya Km 45 Prambanan Klaten dan PT Tawakal Tsani Makmur Purworejo.

Pengaduan ke Kejari Purworejo dilakukan oleh Direktur Utama PT Sinar Mas Mutiara Purworejo, Ratna Sari Darma Putri, melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Buser Indonesia DPC Kebumen pada Rabu (16/9) sore.

Salah satu kuasa hukum, Wasono SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan tersebut. Dalam aduannya ditekankan adanya potensi tindak pidana korupsi akibat indikasi kecurangan yang dilakukan oleh 2 PT tersebut dalam pelaksanaan tender pekerjaan jalan yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi Jawa Tengah TA 2020.

“Jadi ada indikasi bentuk monopoli usaha untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasi yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” kata Wasono, saat ditemui metrotimes di kantor kliennya di jalan Letjen Suprapto No 110, Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, pada hari Rabu (16/9) sore.

Disebutkan, dugaan itu bermula dari adanya pengumuman lelang tender di LPSE Purworejo tanggal 5 September 2020. Kemudian, PT Sinar Mas Mutiara ikut menjadi peserta dalam tender proyek peningkatan jalan senilai Rp2,9 miliar tersebut. Salah satu syarat menjadi peserta yakni adanya perusahaan pendukung produksi terkait dengan AMT dan PT Sinar Mas mendapat dukungan itu dari PT Selo Progo Sakti dengan surat perjanjian sewa peralatan No. 013/SPSP/SPS/IX/2020. Namun, seiring berjalannya proses lelang, ada indikasi kecurangan dari PT Tawakal Tsani Makmur yang mengarahkan PT Selo Progro untuk menjegal PT Sinar Mas. Terjadilah kesepatakan kedua PT untuk mengalahkan PT Sinar Mas dengan cara tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan perjanjian kontrak saat dilakukan verifikasi oleh LPSE.

ads

Adanya indikasi rekayasa itu, lanjut Wasono, diperkuat dengan bukti percakapan WhatsApp antara pelaku usaha PT Tawakal berinisial A dengan pihak PT Selo Progo Sakti, yang sudah dilampirkan dalam berkas aduan ke Kejari.

“Secara legal sudah ada, kuota juga memenuhi, tapi kenapa tiba-tiba ada yang mengarahkan agar Sinar mas tidak bisa mengikuti. Bahwa kejadian tersebut ternyata ada rekayasa, interverensi, yang mengarah pada pengondisian peserta yang akan memenangkan tender,” sebutnya.

Diungkapkan, saat ini memang belum ada keputusan pemenang lelang. Namun, adanya aduan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejari mengingat kuatnya unsure monopoli usaha dan nantinya berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.

“Aduan ini memang sifatnya pencegahan. Kami berharap dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya ekonomi kerakyatan yang lebih baik dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang merugikna keuangan negara,” tegasnya.

Sementara itu, saat metrotimes.news berusaha mengonfirmasi persoalan tersebut dengan PT Tawakal yang berkantor di Jalan Tentara Pelajar Purworejo pada Kamis (17/9) siang, kantor dalam keadaan sepi. Belum dapat ditemui pelaku usaha berinisial A.

Ibu dari A, Said, yang dihubungi lewat sambungan telepon menyebut A sedang berada di Solo. Sedangkan dirinya berada di Jogja di tempat anaknya, Ia mengaku belum mengetahui terkait aduan tersebut dan belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut.

“Saya malah belum tahu,” katanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!