- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Unit Reskrim Polsek Pakis Polres Magelang Polda jateng dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Priyo Budi Prasetyo bersama anggota, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pakis pada Sabtu kemarin (15/12).

Pelaku bernama SAM (58) wargaPogalan Kecamatan Pakis ditangkap berikut barang buktinya berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo nopol AD 6018 AKD, Noka MH 1 JBK 116 GK 338304, Nosin : JBK 1 E 13366383 atas nama Suprat, Sepadan Kulon 15/03 Selo Boyolali.

“Saya melakukan ini karena terlilit hutang Pak” ucap tersangka.

Pelaku mengambil kendaraan bermotor roda dua yang di parkir di teras rumah korban, atas nama Reti bin Sunarto (28) warga Dusun Pucung 4/1 Desa Pogalan Kecamatan Pakis, Rabu (12/12) sekitar pukul 21.00 wib.

“Saat itu kendaraan saya parkir di teras rumah dan posisi kunci kontak tergantung di sepeda motor, saat akan saya masukan ke dalam rumah diketahui kendaraan sudah raib dari tempatnya” terang reti kepada petugas penyidik.

ads

Setelah beberapa hari kendaraan kami cari tidak diketemukan, akibatnya kami menelan kerugian satu unit kendaraan sepeda motor kurang lebih Rp 12 juta rupiah. Kemudian Sabtu (15/12) kejadian tersebut kami laporkan ke Polsek Pakis Polres Magelang Polda jateng, ” tambah Korban.

Petugas Polsek Pakis yang mendapatkan laporan dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Priyo Budi Prasetyo langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dilanjutkan penyelidikan.

“Dalam penyelidikan petugas mendapatkan informasi kalau diduga pelaku adalah SAM yang sejak 3 bulan tidak pulang ke rumah dan saat dia pulang terjadi pencurian tersebut, sehingga petugas dalam penyelidikan mengarah kepada SAM yang di duga sebagai Pelakunya “ jelas Aiptu Priyo Budi Prasetyo

Sehingga kurang dari 24 jam Sabtu, (15/12) SAM bisa ditangkap oleh petugas di tempat tinggalnya di Dusun Jetak Desa Rejosari Kecamatan Mungkid, bersamaan dengan penangkapan petugas juga bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor yang merupakan hasil kejahatannya.

Kapolsek Pakis Polres Magelang AKP Sukirman SH membenarkan bahwa unit Reskrim telah berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan, yang saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Pakis guna proses hukum.

“Pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan” tambah Aiptu Priyo Budi Prasetyo. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!