- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kasus korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Krendetan, Kecamatan Bagelen mencapai babak baru. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, kini para terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun kurungan dan subsider satu bulan kurang oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Tiga terpidana dalam kasus korupsi proyek senilai 6 miliyar tersebut adalah Slamet Mujiyanto yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adjis Direktur PT Syarif Maju Karya (SMK) selaku Penyedia Jasa Konstruksi, dan Sumantri Direktur PT Wastu Anopama selaku konsultan pengawas.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor: 24/Pidsus-TPK/2018/Pn.Smg tanggal 24 Juli 2018 masing-masing terdakwa dijatuhu hukuman penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp. 50.000.000,- subsidiair 1 (satu) bulan kurungan”, terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Alex Rahman dalam siaran persnya, Rabu (29/8/2018) siang.

Alex menjelaskan, selain mendapat hukuman, bedasarkan keputusan tersebut terdakwa Adjis dan Sumantri juga diharuskan untuk membayar uang senilai Rp. 253.418.082,02. Uang tersebut akan diambil sebagai barang bukti untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang nantinya akan disetorkan ke kas negara.

ads

“Jadi sesuai prinsip kita dalam menangani kasus korupsi agar semua kerugian bisa dikembalikan ke kas negara, jadi ini akan langsung kami serahkan ke negara” tegas Alex.

Disebutkan, berdasarkan putusan itu, para terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 4. Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Alex menjelaskan, setelah keluarnya putusan tersebut, para terdakwa selanjutnya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Purworejo guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Purworejo melalui gelar perkaranya telah menetapkan tiga terdakwa di atas sebagai tersangka kasus korupsi Revitalisasi Pasar Rakyat Krendetan. Kemudian berkas perkara beserta semua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada tanggal 14 Februari 2018. Jelas Alex Rahman, S,H. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!