- iklan atas berita -

MetroTimes(Semarang) Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Jawa Tengah , Zainal Abidin Petir meminta Ketua KPK Agus Raharjo untuk Transparan dalam mengumumkan Calon Kepala Daerah yang menjadi Tersangka Korupsi “Kalau KPK tidak mau mengumumkan berarti KPK tidak Patuh terhadap UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh Karena Itu Ketua KPK harus terbuka dan transparan untuk mengumumkan tersangka calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018 pekan ini,” tandas Zainal Petir

Hal itu merespon permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Zainal Petir menegaskan bahwa KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa dan tidak boleh diintervensi.”Kalau Wiranto ngotot minta penundaan pengumuman tersangka, berarti telah melakukan ‘obstruction of justice’ (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum),” kata Petir.Menurut dia, siapa pun yang melakukan hal itu terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, sebagimana diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apalagi sekelas Wiranto selaku pembantu presiden,,Presiden saja tidak boleh melakukan intervensi kepada KPK,” kata Petir.

Ia lantas menyebutkan UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Dalam Pasal 3 UU tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

ads

Kedudukan Menteri itu adalah Pembantu Presiden, sebagimana diamanatkan di bab V pasal 17 UUD 1945 tentang Kementrian Negara.hal tersebut juga diatur di UU 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara, yang bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara-negara

Zainal Petir minta kepada KPK maupun Kementerian negara selaku lembaga penyelenggara negara untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Mari kita taat asas dan hukum supaya masyarakat tidak mentertawakan dan mencibir para penyelenggara negara,” jelas Zainal Abidin Petir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!