- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Pemerintah Kabupaten Purworejo terus berbenah dalam menata dan memanfaatkan ruang serta wilayahnya. Bulan lalu bupati menerbitkan regulasi baru berupa peraturan bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi dalam pelanggaran pemanfaatan ruang. Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk menertibkan penggunaan ruang dan wilayah di daerah ini.

“Minggu lalu Perbup ini resmi sudah diundangkan dan mulai bulan ini Juni 2025 dilakukan sosialisasi,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo Yusuf Syarifudin, Senin (2/6).

Yusuf menerangkan muatan penting regulasi ini yakni tata cara dalam pemberian sanksi. Perbup itu juga mengatur tentang bentuk sanksi yang hendak dijatuhkan bagi pelanggar. Sanksinya berupa tindakan administrasi, denda hingga pembongkaran bangunan.

“Tata cara seperti denda bagaimana begitu pula pembongkaran. Sanksi bisa dilakukan bertahap, langsung dan komulatif yakni dalam satu waktu kita bisa beri beberapa sanksi. Tergantung bentuk pelanggarannya,” ucap Yusuf lagi.

Dalam perbup tersebut, lanjut Yusuf telah diatur secara lengkap tentang bentuk-bentuk sanksi serta jenis pelanggaran yang dikenakan. Hal pertama yang harus diperhatikan masyarakat sebelum mendirikan bangunan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan (Keterangan Rencana Kota (KRK), termasuk aturan terkait sempadan baik jalan, sungai, laut maupun irigasi.

ads

“Bangunan yang didirikan di wilayah yang sesuai dengan RTRW belum tentu tanpa pelanggaran. Bisa jadi dia pelanggar desain ruang, contohnya sempadan jalan, pagarnya dibangun terlalu mepet dengan jalan. Pelanggaran seperti ini bisa dikenakan sanksi dalam Perbup yang baru ini,” imbuh Yusuf.

Untuk menekan potensi pelanggaran dalam pendirian bangunan, Dinas PUPR selama ini sudah membuka layanan konsultasi secara gratis. Warga diminta memanfaatkan layanan tersebut sebelum membangun.

Ia menambahkan, meski Perbup telah diterbitkan Pemda tidak akan serta merta memberikan sanksi kepada warga yang melanggar. Sebelum sanksi dijatuhkan Pemda akan mengeluarkan imbauan dan selanjutkan akan diawasi selama tujuh hari kerja.

“Pemerintah tidak akan semena-mena. Kami edukasi dan anjuran dulu. Kalau dalam tujuh hari itu tidak ada respon ya terpaksa kami harus bertindak tegas untuk menjatuhkan sanksi,” ucapnya.

Ia menambahkan terkait pemanfaatan ruang, perubahan fungsi bangunan juga bisa kena sanksi dalam Perbup tersebut. Misalnya, gedung yang semula dibangun dengan izin hunian dimanfaatkan untuk tempat usaha.

“Kami segera melakukan sosialisasi agar masyarakat dan seluruh pelaku usaha memahami. Selanjutnya jika warga dapat imbauan mohon dilaksanakan, jika belum paham bisa konsultasi ke kami. Konsultasinya gratis,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!