
Metro Times (Purworejo) Guna mencegah potensi terjadinya kehilangan pendapatan daerah dari sektor pajak, Pemkab Purworejo akan memasang alat monitoring yang disebut Tapping Box. Alat tersebut untuk transaksi usaha secara online yang terhubung langsung ke server data transaksi setiap wajib pajak/wajib pungut, yang dapat merekam semua transaksi keuangan wajib pajak/wajib pungut.
Dengan sistem e-monitoring pajak daerah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat khususnya wajib pajak/wajib pungut, untuk taat membayar pajak melalui pelayanan yang cepat dan berkualitas.
Hal itu disampaikan oleh Kasatgas Pencegahan Unit Koordinasi Wilayah V KPK Kunto Ariawan, dalam kegiatan sosialasisi e-monitoring pajak daerah kepada wajib pajak/wajib pungut pajak, yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo, bekerjasama dengan BPD Bank Jateng di ruang arahiwang Setda Purworejo, Jumaat (29/11) sore.
Acara dibuka oleh Bupati Purworejo Agus Bastian, Turut hadir Wakil Ketua DPRD Frans Suharmaji, Kajari Purworejo Alex Rahman, Sekda Drs Said Romadhon, Kepala BPPKAD, pejabat OPD terkait, dan para wajib pajak/wajib pungut pajak.
Kasatgas Pencegahan Unit Koordinasi Wilayah V KPK Kunto Ariawan menerangkan bahwa kehadiran KPK dalam sosialisasi ini dalam rangka upaya pencegakan tindak pidana korupsi. Jadi selain melakukan upaya penindakan, KPK juga bertugas melakukan upaya pencegahan.
“Pada tahun 2019, KPK membentuk Unit Koordinasi Wilayah. Kami juga melakukan kegiatan ini diseluruh Indonesia dalam rangka optimalisasi PAD,” katanya.
Kunto menjelaskan bahwa potensi untuk meningkatkan PAD yang berhasil ditingkatkan pada tahun 2019 mencapai 2,2 triliun. Angka itu cukup besar, dalam rangka upaya mengurangi ketergantungan pemda kepada pemerintah pusat. Karena untuk membangun, pemda membutuhkan biaya.
Tahun 2016 pihaknya telah melakukan intervensi di delapan area, mulai dari tahap penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, managemen ASN, dana desa hingga optimalisasi PAD. Delapan area ini menjadi perhatian karena dinilai paling sering terjadi tindak korupsi.
“Upaya pencegakan di Purworejo cukup bagus karena menduduki peringkat ketiga di Jawa Tengah dengan perolehan 85%, sudah diatas nasioanl sebesar 55%,” jelas Kunto.
Kunto menyebutkan, ada tiga penyebab potensi kehilangan yang biasa terjadi. Pertama pemda dalam memungutnya tidak benar. Kedua dari oknum karyawan wajib pajak yang tidak melaporkan secara benar. Ketiga oknum pengusaha yang sengaja tidak menyetorkan sesuai pungutan pajak yang didapat.
“Dengan penerapan sistem e-monitoring pajak daerah diharapkan dapat mencegah potensi terjadinya kehilangan penerimaan daerah,” sebut Kunto.
Sementara itu, Bupati Purworejo Agus Bastian mengungkapkan berbagai upaya akan dilakukan Pemkab Purworejo untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Salah satunya melalui sistem e-Monitoring Pajak Daerah atau Monitoring Online Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah.
“Ini merupakan suatu bentuk kerjasama dalam rangka perekaman data transaksi usaha, sebagai upaya peningkatan akuntabilitas kepada masyarakat atas penyelenggaraan Pajak Daerah,” ungkapnya.
Sistem ini merupakan upaya peningkatan dan optimalisasi pemungutan pajak daerah, upaya preventif bagi para pengelola pendapatan daerah agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi.
“Sistem ini diterapkan sebagai upaya menunjukkan tata kelola pemerintah yang baik kepada wajib pajak/wajib pungut. Disamping itu, manfaat atas penerapan sistem ini adalah dapat terhindar dari laporan internal fiktif,” imbuhnya.
Dirinya berharap, kehadiran sistem monitoring online atas wajib pungut atau wajib pajak untuk pajak hotel, pajak restaurant, dan pajak parkir diharapkan akan memberikan dampak besar bagi upaya peningkatan PAD Kabupaten Purworejo, sekaligus dapat memacu penerimaan Pajak Daerah secara maksimal.
Sementara Kepala BPPKAD Purworejo Dra Woro Widyawati menjelaskan, sosialiasi ini untuk menyampaikan program dan rencana Pemkab Purworejo dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah.
E-monitoring pajak daerah sendiri merupakan proses pengumpulan dan menganalisis informasi dari wajib pajak daerah menggunakan alat secara online, yaitu menggunakan alat perekam data transaksi.
“Pemkab bekerjasama dengan Bank Jateng akan memasang alat perekam di lokasi usaha. Diharapkan wajib pajak/wajib pungut pajak dapat patuh dengan memberikan kesepakatan bersama, sehingga proses dapat berjalan dengan baik,” ujar Woro.
Menurutnya saat ini ada tiga wajib pajak/wajib pungut pajak di Kabupaten Purworejo. Wajib pajak hotel berjumlah 21, restoran 35 dan parkir 5 tempat.
“Pembayaran pajak oleh wajib pajak/wajib pungut pajak adalah wajib dan ada payung hukumnya. Sesuai perda, pajak yang dipungut besarnya 10%, yang dipungut adalah konsumen,” kata Woro.
Woro mengatakan, potensi pajak yang bisa didapatkan dari pajak hotel tahun 2019 mencapai Rp. 683.486.760,- Realisasi pajak hotel hingga bulan November saja mencapai 600.836.501,-. Untuk pajak restoran potensinya mencapai Rp. 5.255.476.600,- dan hingga November ini mencapai Rp. 4.256.408.650,-.
“Sedangkan pajak parkir karena hanya 5 tempat, potensinya Rp. 128.600.000,-. Hingga November tercapai Rp. 104.891.424,-. Untuk Restoran cukup besar, karena sebagian besar berasal dari hasil pungutan pajak makan minum dari kegiatan Pemda,” jelasnya. (dnl)




