- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Komandan Distrik Militer atau Dandim 0709/Kebumen Letkol CZi Ardianta Purwandhana mendukung upaya hukum para pensiunan korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh oknum anggota Persit berinisial DR.

“Benar bahwa DR merupakan istri dari anggota Kodim 0709/Kebumen. Atas kejadian itu yang bersangkutan sudah dihukum dan saat ini sedang menjalani hukuman kurang lebih 1 tahun setengah dan secara nurani kami melihat bahwa perbuatan itu adalah salah sehingga keadilan harus ditegakkan,” kata Dandim di Purworejo, Minggu (2/3)

Ia mengutarakan, kasus ini mencuat sudah cukup lama dan sejak awal Kodim 0709 tidak tinggal diam. Sejak awal pihaknya turut menelusuri aksi penipuan yang dilakukan istri dari anggota TNI di Kebumen tersebut.

Menurut Dandim ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, bahwa seluruh dana para pensiunan itu dicairkan melalui sejumlah bank yang ada di Purworejo. Pihaknya mensinyalir ada oknum yang memudahkan proses pencairan dana kredit para pensiunan yang diakhirnya dibawa DR dengan alasan untuk investasi itu.

ads

“Kami menyarankan Majelis Hakim Pengadilan untuk memanggil oknum pegawai bank yang terlibat dalam pencairan kredit, pencari nasabah termasuk pimpinan cabang yang bertanggungjawab saat itu,” ucap Dandim.

Selain itu, lanjut Ardianta, dari upaya penelusuran kasus tersebut dua tahun silam pihaknya mencium adanya aktor intelektual yakni oknum pengacara yang mendorong untuk mengubah perkara pidana menjadi perdata dalam penyelesaian kasus ini. Menurutnya hal ini bisa diusut untuk mengurai benang kusut dalam kasus yang merugikan para pensiunan mencapai Rp26 miliar itu.

“Kalau semua terungkap sehingga ada keadilan baik bagi korban maupun orang yang saat ini menjalani hukuman,” katanya lagi.

Ardianta pun mengapresiasi upaya pensiunan yang saat ini kembali mengungkit kasus tersebut. Baginya kasus ini harus diungkap hingga terang benderang.

“Kalau kita melihat kondisi para pensiunan ini sangat kasihan. Diusia yang sudah senja tapi mereka harus berhadapan dengan kasus seperti ini. Kerugian yang mereka alami juga tidak sedikit, gaji pensiunan terpotong setiap bulan mereka tidak bisa menikmati,” imbuhnya.

Sekali lagi ia menekankan agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan ini didatangkan di depan majelis hakim. Ia berpandangan bahwa selama ini mereka belum tersentuh.

Untuk upaya internal, tegas Dandim, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berat terhadap anggota TNI yang merupakan suami dari DR. Saat ini yang bersangkutan masih aktif bertugas di Kodim Kebumen namun ia sudah menjalani beberapa sanksi berat berupa hukuman tahanan selama 15 hari, pemotongan gaji selama satu tahun serta penundaan kenaikan pangkat selama empat periode.(tyb)