
Metro Times (Purworejo)-Satresnarkoba Polres Purworejo ringkus jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo. Seorang pemuda berinisial HBP (18) warga Kelurahan Mudal diamankan beserta barang bukti obat keras.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Senin (13/7/2026). Rilis dipimpin Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat soal peredaran obat berbahaya. Tim Opsnal lalu lakukan penyelidikan undercover.
“Petugas curigai seorang pria nongkrong di pinggir jalan Kelurahan Purworejo. Saat digeledah ditemukan 2 klip kecil berisi 10 butir pil putih berlogo ‘Y’ atau pil sapi,” ujar Kompol Nana.
Dari interogasi, pria bernama Galang itu mengaku beli pil seharga Rp50.000 dari Bayu. Transaksi dilakukan di rumah Ngalimun, Dusun Kayulawang RT 002/RW 002, Kelurahan Mudal, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tim bergerak cepat ke lokasi dan amankan Bayu. Dalam penggeledahan ditemukan 1 klip isi 1 butir pil ‘Y’ dan 1 strip Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 6 butir yang disembunyikan di bungkus rokok Mozza.
Berdasarkan pengakuan Bayu, seluruh obat keras itu didapat dari HBP (18). Polisi menyebut peredaran ini jaringan lokal terputus. Satu nama lain inisial Rogy warga Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Loano kini masih dalam pengembangan.
Barang bukti yang diamankan:
1. 11 butir pil berlogo ‘Y’
2. 6 butir Trihexyphenidyl tablet 2 mg
3. 1 unit ponsel Vivo Y12
4. 1 bungkus rokok Mozza
Para terduga pelaku kini diproses di Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana bagi yang sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Kasi Humas AKP Ida Widaastuti imbau masyarakat khususnya generasi muda menjauhi penyalahgunaan obat terlarang.
“Kami minta peran aktif orang tua dan lingkungan awasi pergaulan remaja. Jika tahu ada peredaran obat tanpa izin, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.(dnl)


