NETROTIMES ( Namlea ) Dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri (air raksa) di Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Maluku, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki aktivitas tersebut, termasuk dugaan adanya pembiaran oleh pemerintah desa.
Aktivitas pengolahan emas menggunakan tromol yang diduga memanfaatkan merkuri disebut masih berlangsung di wilayah Desa Grandeng. Lokasi pengolahan itu dikabarkan berada tidak jauh dari area persawahan serta sumber air yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas diketahui berpotensi mencemari tanah dan sumber air serta membahayakan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Sejumlah warga meminta Polres Buru melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat maupun pemerintah desa.
Apabila terbukti terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi
penambangan tanpa izin maupun pihak yang menampung atau mengolah hasil tambang ilegal.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut berada di kawasan hutan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara dari sisi pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur larangan bagi kepala desa untuk menyalahgunakan kewenangan atau merugikan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, nama Kepala Desa Grandeng, Hariyono, sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik pada 2025 terkait aksi protes warga mengenai pengelolaan dana ketahanan pangan. Saat itu, warga melakukan aksi pemalangan kantor desa sebagai bentuk tuntutan agar pemerintah desa memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran dana ketahanan pangan.
Media ini telah berupaya menghubungi Kepala Desa Grandeng, Hariyono, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. ( (Graxe)




