- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Tak kunjung ada kejelasan pembebasan lahan tanah aset desa (Bondo Deso) 7 desa di Kabupaten Kendal yang dipakai oleh Kawasan Industri Kendal (KIK). Masyarakat dan organisasi masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.

Warga Desa Brangsong, Agus Purwanto, meminta pelaksana KIK segera merampungkan tanggung jawab terkait pembebasan lahan yang belum selesai. Dikatakannya, selain desanya, terdapat enam desa lainnya juga belum jelas penggantian lahannya.

Enam desa tersebut adalah, Wonorejo seluas 213.917 m², Desa Sumberejo seluas 90.005 m², Desa Magelung seluas 5.879 m², Desa Sidorejo seluas 4.501 m², Desa Kutoarjo seluas 13.338 m², dan Desa Nolokerto seluas 3.972 m².

“Di desa saya, terdapat 26.926 meter persegi lahan yang digunakan KIK. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan untuk pembebasan lahan,”kata Agus Purwanto, dalam presconfrence dihadapan awak media, didampingi organisasi Omah Publik, di Pleburan, Semarang, Selasa (9/4).

Ketua DPC Lindu Aji Kendal itu, berharap KIK bersikap kooperatif untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan itu. Selain itu dia juga memerintah Pemerintah Kabupaten Kendal bersikap tegas apabila terdapat yang tidak sesuai ketentuan.

ads

“Kalau di total semuanya sekitar 358.538 meter persegi. Dari perkiraan kami secara nominal totalnya sekitar Rp. 99 miliar,”jelasnya.

Ia mengaku, sudah pernah menyampaikan aspirasi masyarakat pada tahun 2015. Namun demikian, agaknya KIK tidak merespon hal tersebut.

“Kami sebagai bagian masyarakat merasa perlu proaktif melakukan pengawasan terkait hal itu. Kami juga meminta aparat penegak hukum menyikapi permasalahan ini, baik polisi, jaksa maupun KPK,”tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Omah Publik, Nanang Setyono, menambahkan, pihaknya sudah berupaya melayangkan surat kepada pihak KIK dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Namun demikian, lanjutnya, keduanya belum memberikan respon.

“Kami sudah melayangkan surat dua kali, pada 4 Maret dan 2 April kemarin. Sampai sekarang belum ada respon,”imbuhnya.

Disebutkannya, dalam surat yang dilayangkan pihaknya ingin agar KIK segera menindaklanjuti terkait pembebasan lahan yang belum selesai itu. Selain itu, Nanang juga mendesak Pemkab Kendal agar meneliti kembali izin yang diterbitkan untuk KIK.

“Kok bisa, persoalan lahan belum beres kok sudah diberikan izin. Ini sangat kami sayangkan. Kami ingin misal ini belum beres, ya cabut izinnya,”jelasnya. (JON)