
Metrotimes, Manokwari – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat untuk tahun 2018 yang melibatkan perwakilan serikat buruh, perwakilan pengusaha, dewan pakar, akademisi dan dewan pengupahan Provinsi telah berlangsung Senin 30 Oktober 2018 di Manokwari.
Pembasan UMP berjalan sangat alot dari pagi hingga sore hari dan baru berakhir pada pukul 19.00 WIT. Setelah semua pihak sepakat untuk menetapkan UMP Papua Barat tahun 2018 sebesar Rp. 2. 667. 000,- (dua juta enam ratus enam puluh tuju ribu rupiah).
Kami baru selesai bahas kenaikan UMP Papua Barat untuk tahun 2018 dari pagi sampai baru berakhir jam 7 malam dan semua pihak sepakat untuk menetapkan kenaikan UMP Papua Barat tahun 2018 sebesar Rp.2.667.000.
Sementara untuk UMP di sektor pertambangan naik jadi Rp. 3. 500. 000,- , demikian penjelasan Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korwil KSBSI) Provinsi Papua Barat, Musa I Paitei di Manokwari, Senin (30/10) usai pembahasan UMP.
Lanjut kata Musa untuk sektor kehutanan, perkebunan dan perikanan tidak mengalami kenaikan seperti pada tahun-tahun sebelumnya karena tidak ada pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor tersebut sehingga hasilnya malah minus jadi sektor-sektor tersebut tetap menerima upah berdasarkan UMP pada tahun 2018 nanti, ungkap Musa I Paitei Korwil K SBSI Papua Barat.
Sebelumnya, Ermawati Siregar, SH. MH sebagai sekretaris Dewan Pengupahan Papua Barat telah menjelaskan bawa formula UMP Provinsi Papua Barat untuk tahun 2018 tetap mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang menetapkan dasar kenaikan UMP. Disesuaikan dengan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi serta kekurangan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Papua Barat tahun 2015 sehingga tidak bisa di utak – atik atau dipaksakan oleh siapapun.
Selanjutnya Upah Minimum Provinsi Papua Barat untuk tahun 2018 tersebut, akan disahkan oleh Gubernur Papua Barat pada tanggal 1 November 2017. (Niko R/Hp)