- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Tak kunjung mendapat kejelasan terkait pengembalian kerugian, akibat tertipu dengan penawaran usaha dana talangan (take over) kredit yang ditawarkan pimpinan Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang pada 2016 lalu, dengan total kerugian pribadi mencapai Rp 20miliar, warga Candisari Kota Semarang, yang pernah menjadi nasabahnya, Dewi Gunawan, memastikan akan mengawal perkara tersebut hingga ada pengembalian.

Atas masalah itu, Dewi, berharap PDS tidak cuci tangan, hanya dengan memecat karyawannya dan melaporkan perkara tersebut. Ia juga mengaku aneh dalam kasus itu, karena para pimpinan cabang dipecat bersamaan. Namun mirisnya lagi, ia yang sudah menjadi nasabah dan tertipu, tak kunjung diperhatikan nasib dananya oleh pihak PDS hingga sekarang, bahkan pembicaraan juga tak kunjung dilakukan pihak bank.

“Padahal Bank Panin Dubai Syariah (PDS) ini adalah institusi dan benda mati, jadi digerakkam oleh kepala cabang. Kalau kepala cabang menyakinkan begini dan begitu, maka seharunya PDS yang bertanggungjawab kepada saya, jadi jangan malah cuma membiarkan saya saja,”kata Dewi Gunawan, dengan mata berkaca-kaca, Jumat (1/3/2019).

Ia juga meenceritakan flashback ke belakang, karena pihak PDS sempat memintanya untuk ikut dalam sidang kepailitan Lentera, dan diminta menjadi kreditur konkuren. Namun hingga saat ini, uang sekitar Rp 20miliar, yang digunkan dalam penawaran usaha dana talangan tak kunjung kembali, pemberian itu saya lakukan bertahap. Padahal ia awalnya tidak paham akan masalah hukum, karena yang diketahuinya hanya jualan, membeli dan menyimpan sebagai pengusaha.

“Saya juga heran sampai sekarang penyelidikan belum menyangkut ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), agar mengetahui arus dana kemana tersebut, padahal saya pribadi, sudah dilakukan audit investigasi pidana oleh kantor akuntan public, seharusnya PDS juga harus tanggungjawab,”ungkapnya.

ads

Ia sendiri memastikan, dalam kasus itu, tidak ada niat untuk memenjarakan orang. Melainkan ia hanya ingin hak-haknya dikembalikan. Ia juga memastikan tidak bersedia membenturkan antar instansi, melainkan hanya mengiginkan uangnya kembali.

“Saya ini cuma ibu rumah tangga, yang kebetulan bantu suami bekerja. Seadinya saya suruh maju terus dan perang terus ndak kuat saya, saya cuma menuntut uang kembali,”ujarnya dengan tetesan air mata.

Ia juga menyebutkan, sebelum perkara pidana bergulir di kepolisian. Pihak PDS yang saat itu masih dipimpin, Deasy Faizati, sempat menyampaikan akan bertanggungjawab, bahkan berjanji akan mengawal dan mengembalikan. Kemudian setelah bolak-balik ditanya, akhirnya ia diberikan cek, atas nama PT Lentera dengan nominal Rp 8,9miliar dan Rimahiter Rp 200jutaan, kemudian bilyet giro (BG) atas nama BCA sekitar Rp 2miliar, akan tetapi setelah dicairkan ternyata blong atau kosong, baik cek dan BG tersebut.

“Dari uang yang saya masukkan awalnya ditawari keuntungan sebesar 3 persen per minggu dari total dana talangan yang saya berikan, awal-awal juga lancar, setiap saya kasih dana, uang kembali beserta fee 3 persen dalam tempo yang ditentukan, mulai macet sejak 30 Januari 2017,”jelasnya.

Terpisah, ketika metrotimes mencoba konfirmasi permasalahan itu, Manajer Operasional PDS Cabang Semarang, Yuni Kartikawati, enggan memberikan jawaban atas masalah itu. Ia mengatakan, terkait hal itu bukan ranah kewenangannya, namun ranah kewenangan kantor PDS pusat. Ia menegaskan, dari kantor cabang sudah mengambil sikap menyerahkan ke kantor pusat. Namun demikian, ia bersedia menyebutkan, nama Pimpinan Cabang PDS Semarang yang baru, yang saat ini dijabat Bintang L Tobing, akan tetapi ia beralasan Bintang belum bisa menemui, karena sedang telekonfrence dengan pusat mengigat sudah akhir bulan.

“Kami ndak ada kewenangan langsung, sudah ada tim sendiri terkait hal itu. Uang yang hilang saya ndak paham. Proses sudah berjalan dan sudah ada tim hukum yang menangani sendiri, jadi kami ndak ada kewenangan untuk apapun. Nanti ditinggal nomor saja, akan kami infokan ke pusat,”kata Yuni Kartikawati, saat dikonfirmasi metrotimes di kantornya.

Dalam kasus tersebut sendiri, mantan Branch Manager PDS Cabang Semarang, Deasy Faizati, kemudian mantan karyawan Bank PDS Semarang lainyya, diantaranya ada Arbaini Yusuf (belum ditemukan), Suwardi Aryanto, Erlie Susilowati dan Alfia, telah ditetapkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka perkara dugaan pengelapan dan penipuan, yang dikeluarkan penyidik Reskrimum Polda Jateng dengan nomor B/6714/VI/RES.1.9/2018/Reskrimum pada 28 Juni 2018 lalu, bahkan perkara atas nama Deasy sudah memasuki tahap II di kejaksaan. (jon)