- iklan atas berita -

METRITIMES (  ( Namlea )​KABUPATEN BURU – Sejumlah warga di Kabupaten Buru menyampaikan keluhan terkait tindakan petugas Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Buru yang diduga melakukan pengukuran lahan tanpa melibatkan pemilik tanah maupun pihak yang berbatasan. Tindakan tersebut dianggap mencederai prosedur standar operasional dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

​Dalam praktiknya, setiap proses pengukuran lahan seharusnya didasarkan pada asas kontradiktur delimitasi, di mana penetapan batas bidang tanah wajib disepakati oleh pemilik tanah dan pihak-pihak yang berbatasan guna menjamin kepastian hukum di masa depan. Ketidakhadiran pemilik saat pengukuran berlangsung menimbulkan kekhawatiran adanya ketidakakuratan data fisik di lapangan serta potensi sengketa lahan di kemudian hari.

​Tindakan pengukuran tanpa koordinasi dengan pihak yang bersangkutan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap transparansi dan hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan. Masyarakat berharap agar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buru segera melakukan evaluasi terhadap prosedur kerja di lapangan dan mengedepankan komunikasi sebelum melakukan penetapan batas bidang tanah.

​Terkait prosedur yang berlaku, warga memiliki hak penuh untuk:

​Meminta bukti surat tugas resmi kepada petugas saat melakukan pengukuran di lokasi.
​Melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat mengenai permohonan pengukuran yang diajukan.

ads

​Mengajukan keberatan secara resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan jika ditemukan proses pengukuran yang tidak sesuai prosedur atau tanpa pelibatan pihak yang berbatasan.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak agar hasil pengukuran yang dilakukan secara sepihak tersebut ditinjau kembali dan pihak BPN Kabupaten Buru dapat memberikan penjelasan yang transparan demi menghindari terjadinya konflik pertanahan yang lebih luas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!