- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kasus sengketa jual beli tanah dan bangunan di Jalan Manukan Krido II Blok 5C/16, Surabaya, kian memanas setelah dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan kuasa mencuat ke permukaan. Proses transaksi properti tersebut kini dipertanyakan legalitas dan etika hukumnya, lantaran beberapa ahli waris mengaku tidak pernah menyetujui penjualan, bahkan tidak menerima uang sepeser pun dari hasil transaksi.

Dalam sebuah pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Tatik Effendi, S.H., sejumlah pihak berkepentingan hadir untuk mencari jalan keluar yang damai. Mediasi mempertemukan Hadi Sucipto,putra — perwakilan dari pihak pembeli Haryono Gani — dengan perwakilan keluarga penjual, yakni ahli waris dari almarhum Soehartanto, termasuk anaknya Yanuar Arie Prasetyo dan istri almarhum Sri Wiludjeng.

Mediasi Sarat Ketegangan

Hadi Sucipto dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pembelian sesuai prosedur dan mempercayakan urusan legalitas kepada notaris Bp Faried,SH. Beralamat di Raya Menganti Babatan 646 Wiyung, Ia mengungkapkan, proses pembayaran telah dilakukan dan sertifikat rumah sudah berada di tangan pembeli.

ads

“Kita mediasi ini agar semua bisa selesai secara damai. Tapi kalau memang dalam dua bulan tidak ada titik temu, kami akan tempuh jalur hukum,” ujar Hadi. Ia juga menyoroti peran Tri — saudara kandung dari Sri Wiludjeng — yang dianggap sebagai tokoh kunci dalam kekacauan ini. “Pak Tri yang hari ini juga dihadirkan utk memberikan keterangan & beliau mengakui, memberikan tanda tangan mewakili salah satu ahli waris,
harapan kami segera Bpk Tri menyelesaikan Kasus ini & dia hrs kooperatif,” imbuhnya.

Hadi menambahkan bahwa keluarga pembeli merasa sangat dirugikan, karena sudah mengeluarkan uang namun hingga kini tidak dapat menempati rumah yang sah menurut dokumen yang mereka pegang. “Dari sisi pembeli kami rugi, dari sisi penjual merasa tidak menjual. Ini kan tumpang tindih,” ucapnya.

Ahli Waris: “Kami Tak Pernah Menjual”

Sementara itu, Yanuar Arie Prasetyo, anak almarhum Soehartanto, menegaskan bahwa dirinya sebagai ahli waris tidak pernah menyetujui penjualan tersebut. Ia bahkan mengaku terganggu oleh kedatangan orang-orang yang memaksa masuk ke rumah dan ingin mengambil alih properti.

“Saya dari awal welcome, tapi karena beberapa kali orang datang ke rumah dan meminta utk dilakukan pengosongan, saya jadi terganggu. Padahal saya tidak pernah merasa menjual,” kata Yanuar. Ia menambahkan bahwa ia menunggu itikad baik dari paman nya Bp Tri untuk menyelesaikan dan mengembalikan sertifikat kepada keluarga. “Saya tidak muluk-muluk, hanya ingin hak saya kembali,” tegasnya.

Ibunya, Sri Wiludjeng, juga menyampaikan kesedihannya atas kejadian ini. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang transparan dari pihak notaris. “Saya kira hanya untuk pencairan dana. Tidak pernah tahu kalau itu untuk jual beli. Saya tidak dapat uang sepeser pun,” ujarnya sambil menahan tangis.

Dugaan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Kuasa

Permasalahan ini bermula dari penggunaan “Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual” Nomor 02 yang dibuat pada 5 Januari 2018. Dalam akta tersebut, disebutkan bahwa seluruh ahli waris memberikan kuasa kepada Haryono Gani untuk menjual rumah atas nama almarhum Soehartanto.

Namun, beberapa ahli waris mengaku tidak pernah mengetahui atau menandatangani surat kuasa tersebut. Salah satu nama, Rimbi Lulianti, saat itu berada di Palembang, sedangkan Yanuar berada di Bandung. Keduanya menyangkal telah memberikan tanda tangan atau persetujuan, namun nama mereka tercantum sebagai pihak yang menyetujui penjualan.

Dugaan kian menguat setelah terungkap bahwa Tri, saudara kandung Sri Wiludjeng, meminjam sertifikat rumah dengan dalih untuk modal usaha. Sertifikat tersebut kemudian digunakan sebagai agunan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan diduga menjadi bagian dari skema penjualan yang tidak diketahui oleh sebagian besar ahli waris.

Waspadai Rekayasa oleh Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Faried, S.H., yang turut hadir dalam mediasi, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam proses hukum terkait properti. Ia menekankan pentingnya memeriksa keabsahan dokumen dan kompetensi pihak yang terlibat.

“Banyak masyarakat yang karena ketidaktahuan akhirnya menjadi korban rekayasa hukum. Untuk itu, jika ada surat berharga, cek langsung ke notaris agar tidak dirugikan,” ungkap Faried. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk klarifikasi dan tidak ingin mencederai kepercayaan publik.

Kami keluarga Bpk Haryono Gani, memberikan imbauan, “Banyak masyarakat yang karena ketidaktahuan akhirnya menjadi korban rekayasa hukum. Untuk itu, jika ada surat berharga, cek langsung ke BPN /Badan Pertanahan Nasional ,agar tidak dirugikan,”

Sengketa Masih Menggantung

Hingga saat ini, rumah yang menjadi objek sengketa masih dihuni oleh keluarga almarhum Soehartanto, sementara pihak pembeli memegang sertifikat resmi dan menuntut pengosongan. Mediasi yang dilakukan belum membuahkan hasil konkret, dan jika dalam waktu dekat tidak ditemukan jalan keluar, maka kedua pihak bersiap menempuh jalur hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dan transparansi dalam transaksi properti, terutama yang melibatkan warisan. Ketidaktahuan prosedur, kelalaian administratif, atau itikad tidak baik dari salah satu pihak bisa memicu konflik berkepanjangan yang merugikan banyak pihak.

(nald)