- iklan atas berita -

Metro Times (PURWOREJO)–Seorang polisi di Polres Purworejo, Jawa Tengah, dipecat kkarena diduga terbukti melanggar kode etik Kepolisian Republik. Pria dengan inisial TW berpangkat pangkat Bripka itu tidak hadir saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar, Jumat (27/2/2026).

Upacara PTDH terhadap Bripka TW, anggota Satsamapta Polres Purworejo ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Dalam upacar itu Polres Purworejo hanya menghadirkan foto Bripka TW yang dibawakan seorang personel selama prosesi upacara berlangsung.

Kapolres dalam amanatnya menyampaikan bahwa Bripka TW telah menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.

Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan sempat mengikuti PAG Bintara pada tahun 2025 dan saat ini menyandang pangkat Bripka. Namun demikian, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, institusi mengambil langkah tegas berupa PTDH.

“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” ucap Kapolres tegas.

ads

Kapolres menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri.

Upacara berlangsung khidmat dan menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(dnl)