- iklan atas berita -

Metro Times (KEBUMEN)– BPJS Kesehatan Cabang Kebumen bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan PPKB, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kebumen mulai bergerak untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.

Sosialisasi bersama terkait reaktivasi peserta PBI JK di Kebumen telah dilaksanakan, Jumat (27/2/2026).
Sosialisasi itu dilakukan kepada operator SIKS-NG desa se-Kecamatan Kebumen di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen.

Kegiatan ini digelar untuk memastikan proses reaktivasi berjalan tepat sasaran dan masyarakat yang berhak tetap memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Andy Sulistiyanto, menjelaskan penyesuaian data PBI JK mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Penyesuaian data dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Andy menegaskan bahwa penyesuaian data tersebut tidak serta-merta memutus akses layanan kesehatan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika status kepesertaan mereka saat ini dinyatakan nonaktif karena penyesuaian data.

ads

“Tidak perlu khawatir, masih terdapat mekanisme pengusulan kembali sesuai ketentuan yang berlaku melalui reaktivasi PBI JK,” kata dia.

Kepala Dinas Sosial Kebumen, Yunita Prasetyani menegaskan bahwa reaktivasi PBI JK adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan JKN segmen PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan akibat pemutakhiran data. Persyaratan reaktivasi bagi peserta PBI JK yaitu terdaftar dalam SK Mensos Penetapan PBI JK, nonaktif kurang dari enam bulan, tercatat aktif di Dukcapil, menderita penyakit kronis/katastropik, dan masih tergolong keluarga miskin atau rentan miskin. Dokumen yang dibutuhkan mencakup Surat Keterangan Tidak Mampu, fotokopi KTP dan KK, serta surat keterangan sakit/kontrol/hamil dari fasilitas kesehatan.

“Kita berupaya untuk siap sedia menginput data pengajuan yang masuk ke kami. Kami juga menyediakan tenaga untuk membuka layanan konsultasi perihal reaktivasi PBI-JK,” tambahnya.

Selain itu, Dinas Sosial Kebumen mencatat adanya peningkatan jumlah peserta PBI JK aktif setelah pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menunjukkan bahwa penyesuaian data membantu lebih banyak masyarakat kurang mampu memperoleh jaminan kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan Masyarakat Dinkes PPKB Kebumen, Aurina Widya Hapsari pada kesempatan itu menyebut terdapat 57.260 peserta di Kebumen yang terdampak penonaktifan akibat pemutakhiran data desil.

Pada reaktivasi kepesertaan ini Operator SIKS-NG desa diharapkan memprioritaskan peserta dengan urgensi medis tinggi dan membantu kelancaran proses usulan melalui aplikasi SIKS-NG.(dnl)