- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Proses pergantian pengurus Komite Sekolah di SMA Negeri 7 Surabaya menuai polemik. Pergantian Ketua Komite dari Kunjung Wahyudi kepada pengurus baru yang dilaksanakan pada Kamis (7/5/2026) diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023.

Sejumlah pengurus komite lama menilai proses pergantian tersebut sarat kejanggalan dan diduga melibatkan intervensi pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, dalam penentuan struktur kepengurusan komite yang baru.

Kunjung Wahyudi mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya telah mengingatkan pihak manajemen sekolah sejak Januari 2026 terkait masa bakti kepengurusan komite yang akan berakhir pada awal Maret 2026.

Menurutnya, hingga memasuki bulan Maret tidak ada informasi mengenai pembentukan kepengurusan baru. Karena itu, dirinya meminta bendahara komite untuk tidak lagi mengeluarkan dana komite lantaran masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan telah berakhir.

ads

“Pada 20 April 2026 pihak sekolah baru mengumpulkan pengurus komite lama dan menyampaikan ucapan terima kasih karena masa bakti telah selesai sejak Maret 2026,” ujar Kunjung Wahyudi.

Selanjutnya, pada 7 Mei 2026 pengurus komite lama diundang menghadiri kegiatan serah terima pengurus komite lama kepada pengurus baru. Namun dalam proses tersebut muncul keberatan dari sejumlah pengurus lama karena dinilai tidak pernah ada musyawarah besar bersama seluruh wali murid terkait pemilihan pengurus komite baru.

Kunjung menyebut, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, pemilihan pengurus komite sekolah seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan representasi orang tua siswa secara menyeluruh.

“Yang terjadi diduga hanya mengumpulkan koordinator kelas yang diwakili dua hingga tiga orang tua siswa di masing-masing kelas. Itu belum merepresentasikan sekitar 1.100 wali murid di SMAN 7,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan penentuan langsung struktur organisasi komite oleh pihak sekolah. Menurutnya, kepala sekolah diduga memilih tujuh orang untuk menjadi pengurus komite, terdiri atas enam wali murid dan satu mantan Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, kemudian menentukan posisi masing-masing sebagai ketua, sekretaris hingga bendahara.

“Padahal kewenangan kepala sekolah hanya menetapkan hasil kepengurusan, bukan menentukan siapa menjadi ketua atau sekretaris,” tegasnya.

Tak hanya itu, pengurus komite lama juga mempertanyakan tidak adanya forum terbuka pertanggungjawaban kepada seluruh wali murid terkait laporan pengelolaan dana komite selama masa bakti sebelumnya. Laporan pertanggungjawaban disebut hanya disampaikan kepada pengurus baru dan manajemen sekolah.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Kunjung Wahyudi menilai proses pergantian pengurus komite di SMAN 7 Surabaya berpotensi cacat prosedur dan tidak sah secara regulasi.

“Saya sebenarnya legowo tidak menjadi ketua komite lagi dan tidak berharap apa-apa. Tetapi ketika proses pergantian ini sarat dugaan rekayasa, penuh kejanggalan dan diduga melanggar regulasi, maka saya harus bereaksi dan menempuh jalur hukum bersama MAKI Jatim,” ujarnya.

Laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut kini telah diserahkan kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur atau MAKI Jatim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Heru dari MAKI Jatim menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengirim perwakilan lembaga bersama Pokja Media Joko Dolog untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“MAKI Jatim akan melakukan pendalaman dan klarifikasi agar persoalan ini terang benderang sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!