
MetroTimes(Sleman) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman (Dinas PMK) Selaras kan Kegiatan dengan Visi dan Misi Bupati Sleman masa bakti 2025-2029, agar mewujudkan masyarakat Kabupaten Sleman yang Maju, Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman (Dinas PMK), R. Budi Pramono, SI.P, M.Si Kamis, (07/08/2025) saat ditemui diruangan kantor Dinas PMK.

Sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa berperan dalam mewujudkan visi dan misi tersebut. “ini sesuai tugas dan fungsi Dinas PMK maka ketugasan mendasarnya yakni melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan pemerintahan desa/kalurahan”. Ujar Pramono yang memiliki pengalaman di lingkungan Kapanewon di wilayah Sleman.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa Pembinaan pemberdayaan masyarakat dengan melakukan pengembangan, peningkatan kapasitas, dan peningkatan kesejahteraan potensi dan kelembagaan masyarakat kalurahan yang berbentuk lembaga/kelompok ekonomi masyarakat kalurahan, lembaga kemasyarakatan kalurahan, lembaga kalurahan, atau lembaga lain yang berkembang dalam masyarakat kalurahan.
Lembaga-lembaga tersebut antara lain badan usaha milik kalurahan (BUMKal), badan kerjasama antara kalurahan (BKAKal), dan lembaga kemasyarakatan kalurahan (LKKal). Lembaga kemasyarakatan kalurahan meliputi RT, RW, lembaga pemberdayaan masyarakat kalurahan (LPMKal), karang taruna (KT), pos pelayanan terpadi (Posyandu), pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK), dan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas).
Untuk peningkatan kesejahteraan pengurus/anggota kelembagaan dengan mengikutkan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan bagi RT/RW yang telah dilaksanakan sejak tahun 2023 dan akan dikembangkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi pengurus PKK kalurahan.
Selanjutnya dalam pembinaan pemberdayaan masyarakat juga dilakukan dalam upaya mendukung pelaksanaan reformasi kalurahan yang meliputi reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan (RPMKal) dan reformasi birokrasi kalurahan (RBKal).
Reformasi pemberdayaan masyarakat difokuskan pada perbaikan dalam rangka mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat kalurahan, meliputi:
- penguatan kegiatan penanganan stunting;
- penguatan kegiatan untuk pendampingan kebudayaan;
- penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, sosial dan pengembangan kebudayaan;
- penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian; dan
- penguatan kegiatan penanganan kemiskinan.
Pembinaan kalurahan dengan melakukan pengembangan dan peningkatan kapasitas pemerintah kalurahan dan badan permusyawaran kalurahan (BPKal), serta hal lain yang berkaitan dengan system pemerintahan kalurahan.
Pemerintah kalurahan terdiri dari lurah dan pamong kalurahan dari unsur sekretariat, unsur teknis, dan unsur kewilayahan. Pembinaan BPKal untuk mendorong perannya lebih optimal dalam pengawasan kinerja pemerintah kalurahan.
Peningkatan kesejahteraan bagi mereka dilakukan dengan melalui antara lain pemenuhan hak-hak keuangan yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain dalam bentuk penghasilan tetap (siltap) lurah dan pamong mendapatkan pendapatan lain yang sah, termasuk kepesertaannya dalam jaminan sosial dalam BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
“Kedepan BPKal juga mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan”. Ungkap Mantan Kepala BKPP Sleman.
Sementara dalam pembinaan kalurahan diselaraskan dan pelaksanaa reformasi birokrasi kalurahan (RBKal) yang difokuskan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan kalurahan.
RBkal meliputi kegiatan utama yaitu:
- penguatan pengelolaan data dan informasi kalurahan;
- pengembangan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Pemerintah Kalurahan;
- penguatan digitalisasi Kalurahan;
- penguatan pengelolaan keuangan Kalurahan;
- penguatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kalurahan;
- penguatan pengelolaan aset Kalurahan/aset yang dikelola Kalurahan;
- penguatan pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan;
- penguatan tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinas pemerintah Kalurahan;
- penguatan pengendalian gratifikasi;
- penguatan pengawasan oleh masyarakat dan badan permusyawaratan kalurahan;
- penguatan regulatif Pemerintahan Kalurahan;
- pengisian pamong kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme;
- penguatan kapanewon dan Pemerintahan Kalurahan;
- penerapan budaya pemerintahan;
- pelaksanaan pelayanan publik prima; dan
- pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Kalurahan.
Melalui reformasi kalurahan, RPMKal dan RBKal, diharapkan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kalurahan dan seluruh unsur kalurahan akan lebih tersinergi dalam pelaksanaannya dan dapat diukur tingkat keberhasilannya dengan penentuan target dan sasaran.
Di sisi lain reformasi kalurahan harus benar-benar dapat diimplementasikan bukan hanya sekedar keberhasilan secara administrative tetapi berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan juga kesejahteraan masyarakat kalurahan.JQ




