
Metro Times (Purworejo) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purworejo mengoptimalkan perekaman data KTP elektronik. Disdukcapil turun ke desa melaksanakan program perekaman data pada seratus lokasi di enam belas kecamatan.
Kepala Disdukcapil Purworejo Akhmad Kasinu mengatakan program jemput bola itu dilaksanakan sejak September hingga 30 November 2020. “Biasanya kami jemput bola ke sekolah-sekolah, tapi sejak pandemi dan siswa belajar di rumah, maka kami alihkan program itu,” Kamis (22/10/20).
Program tersebut menyasar wajib KTP yang belum melakukan perekaman, berusia 17 tahun hingga 9 Desember 2020, atau warga belum 17 tahun tapi merencanakan pernikahan sebelum 9 Desember 2020.
Pemerintah, lanjutnya, tidak ingin para warga tersebut tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada 2020. “Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Selain itu, warga yang berusia minimal 15 tahun juga bisa ikut perekaman data, tapi KTP nya diserahkan kelak saat usianya 17 tahun,” paparnya.
Jumlah wajib KTP di Purworejo mencapai lebih dari 600 ribu jiwa. Menurutnya, sebanyak 99 persen telah melakukan perekaman data dan kurang dari satu persen yang belum. Angka pastinya sekitar 0,6 persen dari 796 ribu penduduk Purworejo. “Wajib KTP selalu ada karena pertambahan usia dan pernikahan meski di bawah usia 17 tahun,” terangnya.
Kasinu menambahkan, sebanyak 303 warga Purworejo terindikasi dobel data kependudukan. Mereka telah melakukan perekaman data KTP elektronik di daerah lain, namun mencoba melakukan hal serupa di Purworejo. Pemerintah memberi catatan khusus kepada mereka dan tidak bisa mencetak KTP elektronik untuk warga bersangkutan.
Warga merekam ulang karena mereka lupa atau berusaha menutupi jati dirinya. “Ada yang mengaku kepada petugas jika belum merekam data, lalu setelah direkam dan data dikonfirmasi ke pusat, ternyata yang bersangkutan telah melakukan perekaman data di tempat lain,” ujarnya. (dnl)




