
MetroTimes (Surabaya) — Penegakan hukum di bidang perpajakan kembali dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim I menyerahkan tersangka berinisial AF, Direktur PT TSP, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II/P-22 tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis, 3 September 2026. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui penggunaan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).
Dalam perkara tersebut, AF melalui PT TSP diketahui menggunakan Faktur Pajak TBTS yang kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Faktur tersebut disebut dibeli pada masa tertentu dan digunakan untuk memperkecil keuntungan atau bahkan mencatat kerugian perusahaan.
Penggunaan Faktur Pajak TBTS tersebut dilakukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp614 juta.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Penanganan perkara ini dilakukan melalui sinergi PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan pengawasan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur.
DJP menyebut koordinasi antarlembaga telah dilakukan sejak awal penanganan perkara dengan tujuan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. Penyidikan juga dilakukan dengan memastikan aspek formil dan materiil terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Setelah melalui rangkaian penyidikan serta pengujian kelengkapan berkas, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, penyelesaian perkara tidak terlepas dari sinergi berbagai institusi dalam penegakan hukum perpajakan.
“Penanganan perkara ini tidak terlepas dari sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penanganan perkara ini sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Max Darmawan.
DJP Ingatkan Pelaku Usaha
Max menegaskan, praktik penggelapan pajak melalui penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya merupakan tindak pidana serius di bidang perpajakan.
Karena itu, penegakan hukum dalam perkara tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
“Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan dengan menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya,” tegas Max.
DJP Jawa Timur I menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran perpajakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memberikan perlindungan terhadap penerimaan negara.
(nald)









