- iklan atas berita -

Metro Times (PURWOREJO) – Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah warga Dusun Krajan, Desa Pekacangan, Kecamatan Bener. Pengungkapan dilakukan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga, Minggu (6/9/2026) pagi.

Konferensi dipimpin Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Peristiwa terjadi Senin (19/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban Amat Arifin.

Akibat kejadian ini korban kehilangan 1 unit Honda Vario hitam AB-2328-RX tahun 2021, 1 ponsel Redmi Note 13 Pro hitam, uang tunai Rp1.200.000, dan 10 liter Pertamax dalam jerigen.

“Tersangka mencari sasaran rumah warga yang lengah. Jendela depan tidak dikunci, lalu salah satu pelaku masuk dengan memanjat. Rekannya memantau situasi,” jelas Kompol Nana.

ads

Setelah di dalam, pelaku menggasak ponsel dan uang. Melihat kunci kontak masih menempel di motor yang ada di garasi, pelaku mendorong motor sejauh 50 meter dari rumah agar tidak berisik. Motor kemudian diisi bensin dari jerigen curian sebelum kabur.

Berkat penyelidikan, Unit Reskrim menangkap tersangka utama berinisial AP (37), warga Kelurahan Kutoarjo, pada Jumat (7/8/2026). Saat ini AP ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo. Polisi juga memeriksa saksi dan rekan pelaku lain.

Barang bukti yang diamankan: 1 unit Honda Vario hasil curian tanpa nopol, dos box ponsel Redmi Note 13 Pro, ponsel korban, sisa uang tunai, dan 1 unit Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

AP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata AKP Dwiyono.

Polres Purworejo mengimbau warga agar selalu mengunci pintu dan jendela rumah, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!