Surabaya (Metro Times) – Konsolidasi dan temu kader Hanura yang digelar di Hotel Tunjungan, Surabaya, tanpa kehadiran Ketua DPC Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana, karena ditahan dan ditetapkan sebagai tersangkan oleh Kejati Jatim, yang diduga terlibat pejualan aset PT Panca Wira Usaha , saat menjadi manager.
Ketua DPD Hanura Jatim, H Kelana A menyatakan, sesuai peraturan partai jikalau ada kader yang ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan. Bila menjadi terdakwa akan diberhentikan sementara oleh partai. Dan, bila menjadi terdakwa akan diberhentikan dari keanggotaan partai Hanura.
“Karena Wisnu masih menjadi tersangka, masih ada kesempatan dan peluang terbebas dari segala tuduhan. Jikalau dinyatakan bebas, maka hak-haknya harus dikembalikan. Kita harus bersabar da menunggu proses peradilan berlangsung nantinya,” katanya.
Wisnu akan mendapatkan bantuan hukum dari partai Hanura untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
Menurutnya, tidak lama lagi akan ditunjuk Plt DPC Hanura Surabaya yang diputuskan oleh DPP Hanura Jakarta. Diusulkan dua nama Plt yakni Wayan Dendra dan Andi Havis yang merupakan kader dari DPD Hanura Jatim.
“Kami menunggu keputusan DPP Hanura lebih dulu. Nantinya, akan digelar Munaslub untuk menentukan siapa Ketua DPC Hanura Surabaya kelak,” ucapnya.
Dijelaskan Kelana A, kini fokus memperjuangkan keinginan partai yang akan mendapatkan 15 kursi di DPRD Surabaya, 2 kursi di DPRD Jatim dan 1 kursi dapil Surabaya dan Sidoarjo di DPR- RI.
“Perlu kerja keras dan berjuang untuk merealisasikan target dan keinginan partai itu,
” cetus Kelana A.
Sementara itu, Sekretaris DPC Hanura, Agus Santoso SH, apapun yang ditetaptakan DPP tidak akan ada gejolak apapun. “Semuanya akan berjalan aman. Untuk menentukan Ketua DPC Hanura Surabaya akan ditentukan pada Munaslub pada November mendatang,” tukas Agus Santoso. (nald)