
METROTIMES ( Ambon ) DPRD Maluku mendorong pemerintah menggunakan kewenangan regulasi untuk menata aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, agar pengelolaannya melalui koperasi dapat berjalan secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala, mengatakan penataan kawasan tambang perlu dilakukan agar aktivitas pertambangan tidak melanggar aturan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Kami mengingatkan agar jangan melakukan sesuatu yang melanggar aturan sehingga aparat keamanan dan pemerintah masuk lewat kewenangan regulasi agar area ini ditata dan tambangnya menjadi legal,” kata Sangkala di Ambon, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, legalisasi dan penataan tambang rakyat di Gunung Botak diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Pulau Buru, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Sangkala juga menekankan pentingnya pemanfaatan hasil tambang untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam mendukung akses pendidikan generasi muda hingga ke jenjang perguruan tinggi.
“Melalui tambang ini diharapkan ada upaya pengembangan SDM sehingga generasi muda bisa mengikuti pendidikan sampai perguruan tinggi dan nantinya mampu mengembangkan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat DPRD Maluku menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Buru.
DPRD berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan mengundang pemerintah daerah dan instansi terkait guna membahas persoalan pengelolaan tambang Gunung Botak.
Di sisi lain, mahasiswa menyoroti belum tuntasnya proses perizinan koperasi yang ditunjuk mengelola kawasan tambang rakyat tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Aswad Lesnussa, mengungkapkan dari 10 koperasi yang dipercaya mengelola pertambangan emas Gunung Botak, baru satu koperasi yang telah mengantongi izin resmi. Sementara sembilan koperasi lainnya masih menunggu kejelasan terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Hanya satu koperasi yang sudah memiliki izin resmi, sedangkan sembilan lainnya belum ada kejelasan terkait IPR dari pemerintah,” katanya.
Mahasiswa juga menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan konsep pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka menyebut penggunaan alat berat masih ditemukan, padahal pengelolaan tambang rakyat seharusnya dilakukan secara terbatas melalui koperasi.
Selain itu, mereka mempertanyakan langkah aparat keamanan yang meminta masyarakat mengosongkan kawasan tambang.Padahal Gunung Botak menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat dan berperan penting dalam mendukung perekonomian keluarga serta biaya pendidikan anak-anak di Pulau Buru.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Asis Sangkala, Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo, serta sejumlah anggota DPRD dari Komisi I, II, dan III.
DPRD memastikan akan mengawal penyelesaian persoalan perizinan dan tata kelola pertambangan rakyat di Gunung Botak melalui koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait.(ST01)




