
,METROTIMES ( Ambon )-DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi II bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, sopir dump truck, serta pemilik tambang Galian C.
RDP dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait penutupan tambang Galian C di Kota Ambon, berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).
Benhur menegaskan bahwa aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius DPRD dan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin aspirasi ini ditangani sesuai aturan, sehingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD mendengarkan pandangan dari seluruh pihak terkait guna memperoleh gambaran menyeluruh atas persoalan yang terjadi.
Pemilik lahan dan pengusaha tambang diminta menjelaskan secara rinci mengenai izin usaha, operasional, serta status perizinan tambang.
Dari hasil pembahasan dan masukan anggota Komisi II dan Komisi III, terungkap bahwa sejumlah tambang Galian C di Pulau Ambon belum mengantongi izin resmi.
Menanggapi hal tersebut, Benhur menegaskan bahwa perizinan merupakan syarat mutlak bagi keberlangsungan aktivitas pertambangan.
“Izin itu adalah keharusan. Perusahaan yang tidak memiliki izin, tentu negara akan bertindak untuk menghalangi, membatasi, atau menghentikan proses penambangan,” tegasnya.
Ia meminta perusahaan yang belum berizin agar segera mengajukan permohonan ke Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, agar tidak berdampak terhadap keberlangsungan mata pencaharian para sopir dump truck.
“Semua harus taat dan patuh terhadap aturan karena ada konsekuensi hukumnya,” tandas Benhur.
DPRD Provinsi Maluku juga akan mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses perizinan yang diajukan perusahaan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( Sara Pelu )




