- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mengupayakan percepatan pencairan anggaran hibah Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Publik Irama FM Kabupaten Purworejo. Percepatan mendesak dilakukan utamanya untuk pembayaran gaji karyawan LPPL yang selama 4 bulan belum terbayarkan.

Hal itu menjadi salah satu dari 7 poin rekomendasi DPRD Kabupaten Purworejo kepada Bupati Purworejo, Agus Bastian SE MM, untuk menyikapi masalah LPPL Irama FM akibat pemberhentian Direktur Utama oleh Dewan Pengawas (Dewas) belum lama ini. Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom Msi, telah dikirim kepada Bupati pada Kamis (9/4) dengan tembusan kepada Sekda, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Bagian Hukum Setda.

Dion Agasi saat dikonfirmasi metrotimes.news di ruangannya, Kamis (9/4) menyebut, rekomendasi yang dikirimkan menjadi tindak lanjut hasil Rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo tanggal 13 Desember 2019, 31 Maret 2020, 1 dan 2 April 2020.

“Ada tujuh poin remokomendasi yang kami kirimkan kepada Saudara Bupati Purworejo,” sebutnya.

Dion menjelaskan, poin pertama rekomendasi menerangkan bahwa sebagaimana ketentuan pada Pasal 14 ayat (9) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Lembaga penyiaran publik di tingkat pusat diawasi oleh DPR RI dan lembaga penyiaran publik di tingkat daerah diawasi oleh DPRD. Untuk itu, apabila ada yang melanggar kaedah-kaedah hukum yang berlaku, maka DPRD bisa menegur untuk dilakukan sesuai aturan yang berlaku sebagai dasar pengambilan kebijakan yang patut sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

ads

Poin kedua, dengan adanya permasalahan di LPPL Radio Publik Irama FM, harus segera diupayakan percepatan pencairan anggaran hibah LPPL, utamanya untuk pembayaran gaji karyawan LPPL yang selama 4 (empat) bulan belum terbayarkan.

“Inti rekomendasi kita yang mendesak harus dilaksanakan adalah percepatan pencairan anggaran hibah ini. Jangan sampai operasional LPPL Irama FM ini terhenti akibat persoalan direksi dengan Dewas. Kasihan teman-teman (karyawan Irama FM,red), apalagi radio ini juga masih menjadi kebutuhan masyarakat mendapatkan informasi, khususnya saat pandemi Covid-19 ini,” kata Dion.

Selanjutnya poin ketiga rekomendasi menyebutkan bahwa Keputusan Dewas LPPL Radio Publik Kabupaten Purworejo Irama FM sebagaimana Keputusan Nomor 482.2/42/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama LPPL Radio Irama FM Masa Jabatan 2017-2022, Margono SIP, tidak sesuai mekanisme/prosedur sebagaimana dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewas dan Dewan Direksi LPPL Radio Publik Kabupaten Purworejo
Pada poin keempat ditegaskan bahwa dalam surat Pemberhentian Dirut LPPL Irama FM oleh Dewan Pengawas LPPL Radio Irama FM Kabupaten Purworejo tidak ada alasan yang cukup jelas untuk dilakukan pemberhentian.

“Poin kelima, dengan adanya permasalahan pada LPPL Radio Publik Irama FM, terkait keberadaan karyawan dimohon untuk tidak ada perubahan kepegawaian LPPL yang ada saat ini, sehingga tidak mengganggu kinerja LPPL,” ungkap Dion.

Berikutnya yang keenam, DPRD meminta kepada Bupati Purworejo agar melakukan evaluasi terhadap Dewan Pengawas LPPL Radio Publik Kab. Purworejo Irama FM.

Sementara rekomendasi yang terakhir yakni meminta kepada Bupati Purworejo melaporkan progress report tindak lanjut atas permasalahan LPPL Radio Publik Kabupaten Purworejo Irama FM melalui Dinas Komunikasi dan Informatika selambat-lambatnya akhir masa persidangan kedua tahun 2020 (Bulan Agustus 2020).

“Pasca pengiriman rekomendasi ini, DPRD akan tetap memantau perkembangannya,” tegas Dion Agasi. (dnl)

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.