- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pemberhentian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Publik Kabupaten Purworejo Irama FM masa jabatan 2017-2022, Margono SIP, oleh Dewan Pengawas (Dewas) LPPL Irama FM dipertanyakan DPRD Kabupaten Purworejo. Secara khusus, Komisi I DPRD memanggil Dewas untuk memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Rabu (1/4).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi dihadiri Ketua Komisi I Eko Januar Susanto SIP bersama anggota serta Plt Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purworejo, Stephanus Aan. Sementara dari 3 unsur Dewas yang diundang, hanya dua orang yang hadir, yakni Ketua Dewas Drs Pram Prasetya Achmad MM dan anggota Endah Srigati.

Dalam rapat terungkap bahwa pemberhentian Dirut tertuang dalam surat keputusan Dewas LPPL Irama FM Nomor: 482.2/42/III/2020 tertanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Dewas. Pertimbangan pemberhentian antara lain bahwa berdasarkan laporan kerja Dirut, Dewas menilai Dirut tidak menjalankan visi, misi, dan program kerja yang telah dibuat dan dipresentasikan pada waktu melamar dan diterima sebagai Dirut. Berikutnya, Dewas telah memberikan pembinaan dan peringatan baik lisan maupun tertulis, namun Dirut tidak memberikan respons yang memadai untuk perbaikan sesuai saran dan petunjuk Dewas.

Saat dikonfirmasi usai rapat, Pram Prasetya Achmad menyebut bahwa sejumlah alasan pemberhentian itu telah disampaikan kepada forum rapat. Terkait hasil atau rekomendasi dari DPRD, pihaknya mengaku siap menyesuaikan.

ads

“Kebijakan Dewas tidak bersifat subjektif, namun berdasarkan evaluasi selama hampir setahun lebih. Pemberhentian juga melalui tahapan, seperti peringatan dan sebagainya. Dari semua tahapan itu ada kesan tidak ditindaklanjuti,” sebutnya.

Menurut Pram, pasca pemberhentian kemarin, jabatan pelaksana tugas (Plt) diemban olehnya sendiri mengingat tidak adanya ASN di lingkungan Irama FM yang memenuhi kriteria menjadi Plt. Karena butuh percepatan, Dewas lalu mengkomunikasikan dengan Bupati Purworejo untuk menunjuk seorang ASN sebagai Plt.

“Karena kita butuh percepatan, kita harapkan akan ada ASN yang ditunjuk bupati untuk jadi Plt Direktur. Salah satu tugas Plt nanti adalah memproses untuk adanya direktur devinitif,” jelasnya.

Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi mengungkapkan bahwa berdasarkan dengar pendapat, DPRD menyimpulkan 2 hal pokok. Pertama, sepakat dan mendorong adanya percepatan terkait dengan hibah dari Pemkab untuk LPPL Irama yang dalamnya menyangkut kelangsungan operasional Irama FM serta pembayaran hak-hak karyawan.

“Dalam hal ini pimpinan DPRD mendukung penuh Komisi 1 untuk adanya percepatan hibah,” ungkapnya.

Terkait pemberhentian direktur, lanjut Dion, ada beberapa hal yang perlu diteliti lebih lanjut. Hal yang paling mendasar yakni terkait mekanisme dan regulasi. Menurutnya, jangka waktu surat teguran janggal karena beberapa surat teguran dan teguran lisan ada yang disampaikan pada hari yang sama.

“Padahal jika mengacu pada tata cara pemberhentian direksi yang diatur pada aturan pemerintah No 12 tahun 2005 yang mengatur tentang pemberhentian, karena di Perbup tidak diatur secara rinci, pemberhentian harus ada surat pemberhentian dulu sebelum ada surat penetapan pemberhentian,” sebutnya.

Beberapa kejanggalan itu akan dikaji lebih lanjut sebelum DPRD mengeluarkan keputusan atau rekomendasi. DPRD juga akan mengundang eks Dirut, Margono, pada Kamis (2/4) untuk memberikan penjelasannya.

Mengenai rekomendasi pembatalan atau penganuliran surat pemberhentian, Dion menyebut hal itu dimungkinkan dapat dilakukan.

“Kami berpendapat, melihat, dan mengkaji, ada beberapa langkah yang terlewati oleh Dewas. DPRD tetap akan memberikan sikap. Kemungkinan menganulir tetap ada. Rekomendasi bisa jadi menganulir pemberhentian. Walaupun sebenarnya penganuliran ini tidak memiliki kekutan hukum, tapi kita coba ingatkan rekan-rekan kita Dewas supaya bergerak dalam koridor regulasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Dion menyesalkan sikap dan etika Dewas yang tidak ada komunikasi lebih lanjut dengan DPRD sebelum mengeluarkan keputusan pemberhentian. Padahal, sejak awal masalah bergurlir, DPRD terlibat dan telah memberikan rekomendasi agar pada tahun 2020 ini dapat membuka lembaran baru, memberikan pembinaan kepada direksi jika dinilai tidak baik.
Dion juga meminta agar Dewas segera mengisi Plt Dirut dari unsur non-Dewas.

“Kan lucu ya, Plt diisi oleh Dewas, pengawas dan pelaksana ini harusnya terpisah. Dan harus diingat bahwa LPPS adalah lembaga independen, walaupun di dalamnhya ada PNS dan sebagainya, tapi sebagai lembaga penyiaran publik harus independen. Yang kami khawatirkan kalau pengawas dan pelaksana jadi satu kan independennya dipertanyakan,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Dinkominfo Stephanus Aan menyatakan bahwa pihaknya selaku pembina tidak bisa melakukan interverensi terlalu jauh berkaitan masalah internal di LPPL karena sepenuhnya itu kewenangan Dewas, khususnya berkaitan pengangkatan dan pemberhentian direktur. Menurutnya, Dinkominfo selama ini telah melakukan langkah-langkah, seperti mediasi.

“Namun pada prinsipnya kewenangan itu ada di internal LPPL itu sendiri, antara direktur dan dewas,” jelasnya.

Terkait dengan operasional LPPL, Aan menjamin adanya percepatan dan terjaganya operasional layanan. Pihaknya berharap kepada DPRD untuk memberikan rekomendasi untuk percepatan pencairan dana hibah dari Pemkab ke LPPL terlepas siapapun direkturnya, Plt, atau bagaimana proses perkembangan permasalahan internal LPPL.

“Jadi terlepas dari itu semua, kami berkomitmen untuk menjaga keberlangsungnan operasional di LPPL,” tegas Aan. (dnl)

2 KOMENTAR

  1. Dewan pengawasnya mohon diperiksa juga. Khawatir memberikan kesaksian palsu. Apalagi sekarang Dewas jadi Plt Dirut, kaya berambisi kekuasaan aja. Hehe.

Komentar ditutup.