- iklan atas berita -

Metrotimes (PURWOREJO) – Kepastian regulasi Pilkades serentak yang masih menggantung membuat DPRD Sukoharjo bertukar informasi dengan DPRD Purworejo. Dalam studi komparasi Senin (21/9), kedua lembaga sepakat tetap memproses tahapan Pilkades meski Perda belum ditetapkan karena menunggu Permendagri baru.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo H Nurjayanto bersama jajaran pimpinan, anggota, dan sekretariat. Mereka diterima di Gedung B DPRD Purworejo oleh pimpinan Komisi IV, anggota, dan sekretariat DPRD Purworejo.

Nurjayanto mengatakan, kunjungan menjadi ajang tukar informasi karena kedua daerah menghadapi persoalan regulasi yang sama, khususnya Pilkades serentak.

Menurutnya, regulasi Pilkades masih mengacu Permendagri Nomor 112 Tahun 2014. Namun sejumlah ketentuan perlu disesuaikan dengan regulasi baru, seperti masa jabatan, syarat calon, dan calon tunggal.

“Di tempat kami antara PP dengan Perda belum ada kesamaan. Kami sebenarnya dari sisi persiapan sudah siap, mulai naskah akademik, draf hingga rekomendasi. Namun, dari Kemendagri belum menyetujui perubahan Perda karena masih menunggu Permendagri yang baru,” kata Nurjayanto.

ads

Ia menyebut Sukoharjo tetap harus menyiapkan tahapan Pilkades. Pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendagri, termasuk Ditjen Otda dan Ditjen Bina Pemdes.

“Dirjen Bina Pemerintahan Desa menegaskan Pilkades tetap harus dilaksanakan. Acuannya Peraturan Pemerintah Nomor 43,” jelasnya.

Persoalan serupa dihadapi Purworejo. Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo Much Dahlan mengatakan Purworejo berencana menggelar Pilkades serentak Februari 2027 yang diikuti sekitar 343 desa.

“Permasalahannya juga sama terkait Perda. Dari hasil Pansus memang sudah ada gambaran, tetapi belum sampai pada penetapan Perda. Kami tetap memproses tahapan sambil menunggu Permendagri yang baru,” kata Dahlan.

Tahapan Pilkades di Purworejo direncanakan mulai November 2026.

Sementara pembahasan kedua soal penataan hibah dan bansos yang menjadi perhatian KPK. DPRD Purworejo mengaku telah melakukan penyesuaian anggaran sebagai tindak lanjut rekomendasi pencegahan korupsi.

“Memang hibah bansos menjadi sorotan. Beberapa bantuan yang sebelumnya masuk, termasuk usulan dari pokok-pokok pikiran DPRD, kita tiadakan atau pending,” ujar Dahlan.

Menurutnya, penyesuaian membuat anggaran hibah berkurang signifikan. DPRD mendorong anggaran lebih diarahkan ke program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Kita prioritaskan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Hibah memang kita kurangi,” katanya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Purworejo Rujiyanto mengatakan, DPRD telah hearing dengan Bagian Hukum terkait persiapan regulasi Pilkades. Penyusunan regulasi tetap berjalan meski menunggu regulasi pusat.

“Memang disarankan segera disusun drafnya sambil menunggu Permendagri. Jadi proses administrasinya tetap berjalan,” kata Rujiyanto.

Ia berharap ketika Permendagri baru terbit, penyesuaian Perda di daerah sudah punya dasar dan tidak mulai dari awal.

Terkait hibah bansos, DPRD juga mendapat perhatian KPK mengenai pos anggaran yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD. Kondisi itu membuat DPRD harus lebih hati-hati mengalokasikan anggaran agar sesuai ketentuan.

Studi komparasi diharapkan menjadi bahan bagi kedua DPRD dalam menyikapi perubahan regulasi Pilkades sekaligus penataan anggaran agar pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!