
Metrotimes (PURWOREJO) – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan desil 1-5 menjadi fokus utama Pansus XIII DPRD Purworejo. Senin (21/9/2026), Pansus mendalami hasil fasilitasi Gubernur Jateng atas Raperda Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan yang kini bertambah satu bab baru tentang integritas.
Rapat diikuti seluruh anggota Pansus XIII dengan menghadirkan Dinperintransnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bagian Hukum Setda Purworejo.
Ketua Pansus XIII, Much Dahlan, mengatakan rapat membahas perubahan pasal dalam Raperda setelah difasilitasi Gubernur.
“Ya, kita membahas hasil fasilitasi Gubernur tentang Raperda BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil fasilitasi memang ada beberapa pasal yang diubah,” kata Dahlan usai rapat.
Perubahan pasal itu telah dibahas dan disepakati bersama antara Pansus XIII, OPD terkait, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bagian Hukum.
Selain perubahan pasal, hasil fasilitasi juga menambah satu bab baru tentang integritas dalam pelaksanaan kerja sama antara Pemda dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang kedua ada tambahan bab, yaitu bab tentang integritas. Ini merupakan bab baru yang tadi sudah kita bahas bersama,” jelasnya.
Menurutnya, materi integritas memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan redaksi sesuai kebutuhan. Di Purworejo, ketentuan itu berkaitan dengan kerja sama antara Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah pembahasan ini, Pansus XIII berharap Raperda segera ditetapkan menjadi Perda melalui persetujuan bersama DPRD dan Bupati.
Ia menegaskan, Perda nantinya harus benar-benar memberi manfaat, terutama bagi pekerja rentan yang belum mendapat perlindungan jaminan sosial.
“Kami berharap setelah ini Perda ditetapkan bersama antara DPRD dan Bupati untuk bisa betul-betul dilaksanakan,” katanya.
Perlindungan pekerja rentan perlu menjadi perhatian Pemkab, meski pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan bertahap.
“Khususnya pekerja-pekerja rentan harus betul-betul dipikirkan oleh pemerintah daerah. Walaupun kaitan dengan penganggaran, bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Much Dahlan menambahkan, Raperda ini merupakan inisiatif Komisi IV DPRD yang dibahas melalui Pansus XIII. Dengan adanya Perda, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semakin luas, terutama bagi masyarakat kategori pekerja rentan.
“Ini yang terutamanya desil 1 sampai 5, pekerja rentan yang harus kita lindungi dengan asuransi ketenagakerjaan,” jelas Dahlan.(dnl)









