- iklan atas berita -

Metro Times (PURWOREJO) – Seorang pemuda asal Banyumas, NBR (22), diamankan Polres Purworejo karena mengedarkan ratusan pil ilegal dari kamar kos di Kelurahan Kledung Kradenan, Banyuurip. Dari tangan tersangka, polisi menyita 565 butir pil berlogo “Y” dan 75 butir Tramadol.

Konferensi pers dipimpin Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mewakili Kapolres AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.

“Peristiwa penangkapan bermula pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas AKP Ida.

Petugas mengamankan pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Ia kedapatan menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di kamar kos Soliman, RT 002/RW 011, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.

IPDA Bambang menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan di Purworejo. Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan kos sekitar Banyuurip.

ads

“Saat penyelidikan di kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok,” ungkap Bambang.

Dari interogasi awal, saksi mengaku baru membeli obat itu dari tersangka NBR dengan sistem COD di Kos Soliman yang tak jauh dari lokasi pertama.

Berbekal petunjuk itu, tim menggerebek kamar Kos Soliman dan mengamankan NBR. Disaksikan warga, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa 57 plastik klip berisi pil putih berlogo “Y” dengan total 565 butir, serta 75 butir Tramadol. Turut disita satu unit ponsel Realme C53 warna kuning, tas kecil oranye, botol plastik, hingga bungkus rokok untuk menyimpan barang tersebut.

Seluruh barang bukti dan tersangka digelandang ke Mapolres Purworejo untuk penyidikan lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Saat ini perkara masih dalam pengembangan Sat Resnarkoba.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!