- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu serentak tahun 2024. Sebanyak 616.206 warga Purworejo masuk dalam DPT dan pemilih perempuan lebih dominan.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Dulrokhim mengatakan DPT telah ditetapkan pada Rabu (21/6/2023) malam. Dari 616.206 DPT Purworejo pemilih perempuan mencapai 310.041 orang, sedangkan pemilih laki-laki sebanyak 305.962 orang.

“Kalau untuk pemilih terbanyak sesuai kecamatan, Purworejo adalah kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak mencapai 67.266 pemilih yang tersebar di 332 TPS. Selanjutnya Kecamatan Kutoarjo dan Kecamatan Kemiri dengan jumlah pemilih masing-masing mencapai 48.594 dan 46.411 orang,” kata Dulrokhim, Rabu (22/6/2026).

Ia mengutarakan di Purworejo ada sebanyak 494 kelurahan dan desa. Pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 nanti ada 2.995 TPS yang akan disiapkan.

“DPT kita kalau dibandingkan dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) ada pengurangan sebanyak 2.447 orang. Ada pengurangan karena beberapa faktor, seperti meninggal, pindah domisili dan terdaftar sebagai anggota TNI-Polri,” ujarnya lagi.

ads

Terpisah, Koordintor Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Purworejo, Akmaliah menyebut setelah ditetapkan DPT akan diumumkan seluruh PPS di wilayah kerja masing-masing. Selanjutnya DPT ini akan menjadi dasar dalam penyediaan logistik Pemilu.

Ia menambahkan, pasca penetapan DPT bukan berarti menutup kesempatan bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih. Penambahan pemilih masih mungkin terjadi jika ada warga yang pindah memilih. Mereka akan terakomodir dalam DPTB atau daftar pemilih tetap tambahan.

“Biasanya ini terjadi bagi warga yang pindah karena tugas bekerja, tugas belajar, dirujuk saat berobat karena sakit, pindah domisili hingga menjadi tahanan,” ujarnya.

Akmaliah mengutarakan pemutahiran pemilih merupakan tahapan yang paling panjang dari seluruh tahapan Pemilu. KPU harus memastikan bahwa setiap warga negara bisa menyalurkan hak suaranya pada pesta demokrasi ini.

Bagi warga yang ingin mengurus pindah memilih diimbau untuk meminta formulir A5 dari PPS asal. Selanjutnya melapor dengan membawa formulir tersebut ke PPS di lokasi tujuan atau bisa juga langsung datang ke KPU setempat.(dnl)