
METROTUMES ( Jakarta ) Perjuangan ribuan eks pengungsi korban kerusuhan sosial Maluku dan Maluku Utara untuk memperoleh hak bantuan dari pemerintah disebut masih berlanjut hingga kini. Setelah berlangsung lebih dari 15 tahun, proses penyelesaian bantuan yang dijanjikan pemerintah dinilai belum menunjukkan kepastian.
Hal tersebut tertuang dalam kronologis yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Buton (KEPTON). Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa awal penyelesaian persoalan pengungsi bermula dari diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2003 tentang percepatan pemulihan pembangunan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran bagi para eks pengungsi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Namun, menurut LBH KEPTON, bantuan yang diterima sebagian masyarakat dinilai belum memenuhi kebutuhan dan belum merata kepada seluruh korban terdampak.
Karena merasa hak-haknya belum dipenuhi, para eks pengungsi kemudian mengajukan gugatan class action ke pengadilan. Gugatan tersebut berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan para pengungsi. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa setiap kepala keluarga eks pengungsi berhak menerima bantuan sebesar Rp18,5 juta setelah dikurangi bantuan yang sebelumnya telah diterima.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Menteri Sosial membentuk Tim Panel Penanganan Pengungsi Kerusuhan Maluku melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 124/HUK/2021 yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Nomor 153/HUK/2024. Namun, LBH KEPTON menilai tim tersebut belum menunjukkan kinerja nyata dalam menyelesaikan persoalan bantuan bagi para eks pengungsi.
Dalam proses pramediasi yang difasilitasi Komnas HAM pada 11 September 2025, disepakati bahwa data by name by address para eks pengungsi harus memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dapat ditindaklanjuti oleh Tim Panel. Menindaklanjuti hal tersebut, para pengadu mengajukan permohonan penetapan data untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara. Permohonan tersebut telah diterima di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pada 7 Mei 2026, Komnas HAM kembali mengirimkan surat kepada Ketua Tim Panel serta Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial agar segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kronologis tersebut dibuat pada 30 Mei 2026, LBH KEPTON menyatakan belum melihat adanya langkah konkret dari Tim Panel dalam menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM maupun putusan pengadilan.
LBH KEPTON berharap pemerintah segera menyelesaikan proses penyaluran bantuan kepada para eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang telah menunggu selama bertahun-tahun, sehingga hak-hak para korban kerusuhan sosial dapat dipenuhi sesuai amanat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.( Henry. Tuasuun )




