
MetroTimes (Banyuwangi) – Petugas Karantina Jawa Timur berhasil mengamankan enam ekor kuda pacu yang dikirim tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Minggu dini hari (25/1). Kuda-kuda tersebut diketahui berasal dari Lombok Tengah dengan tujuan Sumedang, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini terjadi saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap lalu lintas komoditas wajib periksa karantina. Kendaraan pengangkut kuda yang mencurigakan kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang, Fitri Hidayati, menyampaikan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
“Petugas mencurigai sebuah kendaraan colt diesel yang baru turun dari KM Mutiara Sentosa III. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutupi terpal dan tidak dilengkapi dokumen karantina,” ujar Fitri.
Ia menjelaskan, kuda-kuda tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen karantina yang sah. Kondisi ini berpotensi membawa dan menyebarkan penyakit hewan karantina yang dapat membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta lingkungan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sopir, pengawal, dan kendaraan pengangkut kuda kemudian diamankan ke Kantor Karantina Satpel Ketapang.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan bahwa pengiriman hewan tanpa prosedur karantina merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Setiap upaya pengiriman hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya tanpa dokumen karantina melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.
Sokhib juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati aturan karantina guna menjaga keamanan hayati nasional serta mencegah penyebaran penyakit berbahaya.
“Kepatuhan terhadap karantina adalah bentuk perlindungan bersama terhadap sumber daya hayati dan keutuhan NKRI,” pungkasnya.
(nald)




