- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menegaskan bahwa lahan di Jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya, yang saat ini dimanfaatkan sebagai Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, merupakan aset sah milik negara dan tidak lagi dalam status sengketa hukum.

Hal tersebut disampaikan Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Purwanto Widodo, dalam press conference menanggapi pemberitaan dan klaim sepihak terkait kepemilikan lahan dimaksud.

Purwanto menjelaskan, sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh proses hukum dan diputuskan secara berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, Jo. 338/PDT/2019/PT.SBY, Jo. 306 K/Pdt/2021, serta Jo. 71/EKS/2023/PN.SBY.

ads

“Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A secara sah telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi,” ujar Purwanto.

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, Pelindo memiliki kewenangan penuh secara hukum untuk menguasai dan memanfaatkan aset negara dimaksud.

Kerja Sama dengan Polres KP3 Sah dan Legal

Menanggapi penggunaan lahan sebagai dapur MBG/SPPG, Purwanto menegaskan bahwa pemanfaatan aset tersebut merupakan kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada perbuatan melawan hukum. Semua dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bangunan Dibeli Tanpa Tanah

Terkait klaim kepemilikan dari pihak yang bersangkutan (YBS), Purwanto menjelaskan bahwa yang dibeli oleh YBS hanyalah bangunan, bukan tanahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini tetap merupakan tanah HPL atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

“Dalam putusan pengadilan, yang bersangkutan diperintahkan menyerahkan tanah kepada Pelindo. Secara hukum, bangunan tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL tanpa izin pemilik. Jika tidak dibongkar secara sukarela, Pelindo berhak menguasai bangunan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum.

Upaya Mediasi Sudah Dilakukan

Sebelum eksekusi, Pelindo telah menempuh berbagai upaya mediasi. Namun tidak tercapai kesepakatan karena pihak YBS menolak opsi yang ditawarkan.

“Pelindo berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Eksekusi merupakan upaya paksa yang sah dan tidak memerlukan persetujuan dari pihak yang kalah,” ujar Purwanto.

Bahkan, Pelindo telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Purwanto juga menanggapi klaim ketidaktahuan dari YBS. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar karena yang bersangkutan hadir saat eksekusi dan mengetahui proses hukum yang berjalan. Terlebih, YBS merupakan mantan pejabat Pelindo yang memahami ketentuan pengelolaan aset HPL.

“HPL tidak mungkin dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) perseorangan. Aturan ini sangat jelas,” katanya.

SPPG Berjalan, Layani Ribuan Siswa

Sementara itu, Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Sudaryanto, menyampaikan bahwa operasional SPPG di lokasi tersebut berjalan normal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saat ini ada 11 sekolah penerima manfaat, mulai TK, SD, SMP hingga SMA, dengan total 2.077 siswa yang menerima makanan bergizi setiap hari,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, lahan tersebut disewa secara resmi dari Pelindo, sementara pengelolaan SPPG dilakukan oleh Yayasan Kemala Bhayangkari Pelabuhan Tanjung Perak. Polres hanya berperan dalam pengawasan.

“Program ini sangat dibutuhkan. Anak-anak bahkan pernah bertanya ketika makanan tidak dikirim. Kami berharap ke depan penerima manfaat bisa ditingkatkan hingga kapasitas maksimal 2.500 siswa,” tambahnya.

Komitmen Jaga Kepastian Hukum

Pelindo Regional 3 bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum atas aset negara, serta tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami taat hukum dan akan terus menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Purwanto.

(nald)