- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Pemerintah Kabupaten Purworejo menggandeng lembaga bantuan hukum atau LBH Adil dan LBH Sakti sebagai mitra untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin di daerah tersebut.

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) telah dilaksanakan pada Rabu (22/1). Penandatanganan dilakukan Bupati Purworejo Yuli Hastuti

Menurut Bupati pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin, merupakan salah satu bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat diakses oleh masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.

ads

Pemerintah Kabupaten Purworejo menyadari bahwa untuk menciptakan akses keadilan yang merata, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memiliki kompetensi dan integritas. Tujuannya untuk membantu masyarakat miskin yang terkena masalah hukum, dengan mengupayakan LBH sebagai pendamping.

“Bantuannya berupa uang penyelesaian perkara, bagi masyarakat miskin yang terkena kasus dan sampai ranah litigasi (pengadilan) dengan kriteria masyarakat miskin yang berperkara sudah terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” jelasnya.

Yuli berharap melalui kerjasama ini terwujud peningkatan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Purworejo, melalui pelayanan bantuan hukum yang berkualitas dan profesional. Untuk LBH yang bekerjasama dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab menjunjung tinggi kode etik profesi, serta memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan bantuan hukum ini,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Puguh Trihatmoko menyebut bahwa MoU dengan LBH untuk mendukung keadilan bagi masyarakat miskin. Sedangkan dipilihnya LBH Adil dan LBH Sakti, karena memang memenuhi verifikasi dari Kanwil Kemenkumham.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!