
MetroTimes (Surabaya) – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penipuan online bermodus promosi penjualan logam mulia dengan harga murah yang dikendalikan oleh jaringan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari empat warga binaan pemasyarakatan dan seorang perempuan yang berperan sebagai penampung hasil kejahatan.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Wadirsiber, Kasubdit I, dan Kanit V, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai anaknya.
Korban kemudian diyakinkan untuk membeli logam mulia dengan harga promosi sebesar Rp2.350.000 per gram, jauh di bawah harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram. Karena tergiur selisih harga hampir Rp500 ribu per gram, korban memesan dua batang emas masing-masing 100 gram dan satu batang emas seberat 50 gram dengan total nilai transaksi mencapai Rp587.500.000.
Korban selanjutnya mentransfer seluruh uang tersebut ke rekening Bank BRI atas nama tersangka berinisial RML. Beruntung, saat korban hendak kembali melakukan transaksi, suaminya merasa curiga dan menghubungi anak mereka yang sebenarnya. Dari situlah diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan online.
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka, yakni IJS, MAH, I, dan SYR yang merupakan warga binaan lapas, serta RML yang bertugas sebagai pemilik rekening penampung dana hasil kejahatan.
Menurut Kombes Pol. Bimo Ariyanto, IJS bersama MAH memiliki peran utama dalam menyiapkan berbagai perangkat lunak untuk menjalankan aksi penipuan. Keduanya menggunakan aplikasi WhatsApp Sniper untuk mencari target korban, aplikasi GetContact Premium guna menganalisis calon korban, serta aplikasi VirtuNum sebagai sarana komunikasi dengan korban menggunakan nomor virtual.
Setelah memperoleh target, IJS berkomunikasi langsung dengan korban dengan bantuan MAH hingga korban percaya dan melakukan transfer dana.
Sementara itu, tersangka I dan SYR bertugas menyiapkan rekening bank atas nama RML yang digunakan sebagai rekening penampungan hasil kejahatan. Adapun RML berperan sebagai pemilik rekening sekaligus administrator rekening yang menerima dan mengelola uang hasil penipuan.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, rekening bank, kartu ATM, dokumen mutasi rekening, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa telepon seluler berbagai merek, rekening bank atas nama para tersangka, kartu ATM, akun dompet digital Dana dan KuPay atas nama RML, dokumen mutasi rekening, serta cincin, gelang, dan perhiasan emas lainnya.
Ditresiber Polda Jatim juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat sedikitnya lima korban lain di wilayah Jawa Timur yang menjadi sasaran sindikat dengan modus serupa. Total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban-korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus promosi penjualan emas murah ataupun modus serupa agar segera melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur sehingga dapat dilakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan,” ujar Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresiber Polda Jatim juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengungkap jaringan yang beroperasi dari dalam Lapas Sumatera Utara maupun Lapas Nusakambangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(nald)





