
METROTIMES AAmbon ) Tim Peduli Masyarakat Negeri Allang secara resmi meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku mempercepat sekaligus memberikan kejelasan status penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Allang Tahun Anggaran 2021–2022.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 03/TPMNA/VIII/2026 tertanggal 15 Agustus 2026, yang ditandatangani Ketua Tim Peduli Masyarakat Negeri Allang, Rudi Sipahelut, bersama Sekretaris Alberth Rey Sohilait.
Dalam surat tersebut, Ketua dan Sekretaris Tim Peduli Masyarakat Negeri Allang meminta Ditreskrimsus Polda Maluku sudah sepatutnya meningkatkan status penanganan perkara ini dari Penyelidikan ke Penyidikan karena telah terpenuhi “bukti permulaan yang cukup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (14) KUHAP, sekaligus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Kedua pimpinan tim tersebut menilai, berdasarkan perkembangan penanganan laporan serta data dan informasi yang telah diperoleh, perkara tersebut sudah memiliki dasar yang patut untuk ditindaklanjuti pada tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka meminta agar proses hukum tidak berhenti pada tahap penyelidikan apabila memang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam surat itu, tim menjelaskan bahwa laporan dugaan penyimpangan DD dan ADD Negeri Allang telah disampaikan kepada Polda Maluku pada 28 September 2022. Tim juga menyebut telah menerima sejumlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), di antaranya SP2HP tertanggal 21 Mei 2024 dan SP2HP kedua tertanggal 17 Juli 2026.
Menurut Tim Peduli Masyarakat Negeri Allang, laporan tersebut berawal dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan secara mandiri dan kemudian diperkuat dengan temuan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan hasil tersebut, tim menilai terdapat dugaan bukti permulaan yang layak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah lamanya proses penanganan laporan. Tim mempertanyakan mengapa perkara yang telah dilaporkan hampir empat tahun lalu, menurut mereka, masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memberikan kejelasan mengenai status hukumnya.
Selain mempertanyakan perkembangan perkara, tim juga menyoroti keterlibatan pelapor dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan lapangan. Mereka mengungkapkan bahwa ketika Tim Penyidik Polda Maluku bersama Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah melakukan pemeriksaan lapangan, pihak pelapor tidak dilibatkan ataupun dimintai keterangan lebih lanjut.
Padahal, tim mengaku memiliki sejumlah data, dokumen, serta informasi lapangan yang dinilai dapat membantu aparat penegak hukum dalam memperjelas dugaan perkara tersebut. Karena itu, mereka meminta agar pelapor diberikan ruang untuk terlibat dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi guna mendukung percepatan pembuktian.
Tim juga menyampaikan pandangannya bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila dalam proses hukum ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, mereka meminta penanganan laporan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat permohonan tersebut, terdapat lima poin utama yang disampaikan kepada Kapolda Maluku. Pertama, tim meminta penjelasan tertulis mengenai kendala dan hambatan yang menyebabkan proses penanganan laporan belum memberikan kejelasan status hukum.
Kedua, mereka meminta Ditreskrimsus Polda Maluku meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena, menurut Ketua dan Sekretaris Tim Peduli Masyarakat Negeri Allang, telah terpenuhi “bukti permulaan yang cukup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (14) KUHAP, sekaligus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Ketiga, Tim Peduli Masyarakat Negeri Allang meminta dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam proses penanganan laporan tersebut.
Keempat, tim meminta adanya penarikan atau mutasi penanganan berkas perkara dari penyidik saat ini kepada penyidik yang baru.
Kelima, mereka meminta pelapor dilibatkan dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi lapangan untuk memberikan data serta informasi yang dianggap relevan dengan perkara.
Ketua dan Sekretaris Tim Peduli Masyarakat Negeri Allang berharap permohonan tersebut mendapat perhatian dan atensi Kapolda Maluku. Menurut mereka, kejelasan status penanganan laporan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Allang Tahun Anggaran 2021–2022.
Mereka menegaskan, permintaan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tersebut disampaikan berdasarkan penilaian tim terhadap adanya bukti permulaan yang cukup, dan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penilaian serta menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Peduli Masyarakat Negeri Allang berharap proses penanganan laporan dapat dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan akuntabel. Mereka juga berharap setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa dapat ditangani berdasarkan bukti dan fakta hukum sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan serta status perkara tersebut.









