
MetroTimes (Surabaya) – Pemerintah mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia. Paten tidak lagi cukup dipandang sebagai bukti perlindungan hukum atas sebuah invensi, tetapi harus dikembangkan menjadi teknologi, produk, dan layanan yang mampu menciptakan nilai ekonomi sekaligus memperkuat kedaulatan teknologi nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Indonesia memiliki modal besar dalam pengembangan paten. Saat ini Indonesia menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, pemanfaatan ekonomi dari paten tersebut masih relatif rendah, yakni sekitar 0,08 persen.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” yang digelar Universitas Airlangga (UNAIR) di Surabaya, Kamis (17/9/2026).
“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” ujar Supratman.
Menurutnya, tantangan utama Indonesia kini berada pada tahap setelah invensi berhasil dipatenkan. Hasil riset harus mampu dipertemukan dengan kebutuhan industri, dukungan pembiayaan, serta akses pasar sehingga memiliki peluang untuk dikembangkan dan dikomersialkan.
Pemerintah, lanjut Supratman, juga tengah mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) menjadi proyek strategis nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan pendanaan maupun fasilitas bagi perguruan tinggi, peneliti, inventor, dan berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan kekayaan intelektual.
“Paten bukan garis akhir dari inovasi, tetapi justru menjadi titik awal untuk mempertemukan hasil riset dengan industri, pembiayaan, dan pasar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis UNAIR, M. Nafikh Ryandono, menilai hilirisasi membutuhkan orkestrasi yang lebih kuat antarpemangku kepentingan. Perguruan tinggi dan lembaga penelitian memiliki peran penting dalam menghasilkan riset, sedangkan industri diperlukan untuk mengembangkan teknologi tersebut menjadi produk yang dapat diproduksi dan dimanfaatkan masyarakat.
“Posisi paten ada pada riset aplikasi. Setelah itu dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Karena itu diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” katanya.
Kebutuhan memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan dunia usaha juga disampaikan Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani. Ia menyoroti masih terbatasnya kapasitas penelitian dan pengembangan di lingkungan perusahaan, meskipun dunia usaha menyadari pentingnya inovasi untuk meningkatkan daya saing.
Shinta menyebut 51 persen perusahaan melakukan pengembangan teknologi secara mandiri, 21 persen berkolaborasi dengan industri lain, 19 persen bekerja sama dengan BRIN, sementara sekitar 6 persen memperoleh teknologi melalui pembelian atau lisensi paten.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan besarnya ruang kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri. Kampus perlu memiliki pemetaan kekuatan riset yang jelas sehingga dunia usaha dapat menemukan mitra yang sesuai dengan kebutuhan teknologi mereka.
“Riset membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak murah. Karena itu kita perlu menghubungkan kebutuhan industri dengan kekuatan riset yang dimiliki perguruan tinggi,” ujar Shinta.
Dari sisi ekonomi kreatif, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai inovasi dan kekayaan intelektual juga memiliki peluang besar untuk masuk ke rantai nilai ekonomi kreatif. Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, blockchain, dan keamanan siber membuka kebutuhan baru terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Pemerintah, kata Riefky, berupaya mendorong produk-produk berbasis kreativitas dan inovasi agar memiliki nilai tambah lebih tinggi serta mampu menembus pasar global.
“Teknologi baru yang masuk berarti nanti membutuhkan banyak paten karena banyak kaitannya dengan AI, blockchain, cyber security dan lainnya. Tugas kami bagaimana memfasilitasi pendanaan agar mereka bisa naik kelas dan KI mereka tidak hanya untuk dalam negeri tetapi juga go global,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, akademisi Rocky Gerung menekankan pentingnya ruang pertukaran gagasan dalam membangun budaya inovasi. Menurutnya, perkembangan teknologi kecerdasan buatan harus diikuti kemampuan manusia untuk terus memperluas pengetahuan dan menghasilkan gagasan baru.
“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga,” kata Rocky.
Penguatan ekosistem paten dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan proses pendaftaran dan perlindungan hukum. Rangkaian tersebut mencakup riset, pengembangan teknologi, pembiayaan, kemitraan industri, produksi, hingga pemasaran.
Kementerian Hukum mengajak peneliti, dosen, mahasiswa, inventor, dan pelaku usaha untuk memahami pentingnya perlindungan paten sejak awal proses hilirisasi. Informasi mengenai persyaratan, prosedur permohonan, dan layanan paten tersedia melalui paten.dgip.go.id.
Dengan ekosistem yang terintegrasi, paten diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat berkembang menjadi aset strategis yang menghasilkan teknologi, membuka peluang usaha, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
(nald)









