
MetroTimes (Surabaya) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui konsolidasi kelembagaan agar semakin mampu menghadapi dinamika industri jasa keuangan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Salah satu langkah konsolidasi tersebut diwujudkan melalui penggabungan PT BPR Nusumma Jateng, PT BPR Nusumma Jawa Barat, dan PT BPR Nusumma Jogja ke dalam PT BPR Nusumma Jatim. Keempat BPR tersebut memiliki kepemilikan yang sama dan kini terkonsolidasi dalam satu entitas BPR penerima penggabungan, yakni PT BPR Nusumma Jatim yang berkedudukan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Peresmian penggabungan ditandai dengan penyerahan Salinan Keputusan Pemberian Izin Penggabungan oleh OJK Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (26/8).
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Provinsi Jawa Timur Nasirwan mengatakan, konsolidasi menjadi bagian penting dalam memperkuat struktur dan kapasitas BPR agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Dengan dilaksanakannya penggabungan keempat BPR, diharapkan konsolidasi ini dapat memperkuat struktur dan kapasitas BPR. Penggabungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketahanan permodalan, memperkuat kecukupan dan keandalan infrastruktur teknologi informasi, serta meningkatkan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” ujar Nasirwan.
Menurutnya, penguatan kapasitas melalui konsolidasi pada akhirnya diharapkan berdampak terhadap peningkatan efisiensi, kualitas layanan, dan daya saing BPR.
Dengan struktur yang lebih kuat, BPR hasil konsolidasi juga diharapkan semakin mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dalam menyediakan akses layanan perbankan bagi masyarakat serta pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan.
PT BPR Nusumma Jateng sebelumnya berkedudukan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, PT BPR Nusumma Jawa Barat di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dan PT BPR Nusumma Jogja di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketiganya bergabung ke dalam PT BPR Nusumma Jatim sebagai BPR penerima penggabungan.
Nasirwan menegaskan, keberadaan BPR yang sehat, kuat, dan berdaya saing mempunyai posisi strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di daerah. BPR dinilai memiliki kedekatan dengan masyarakat dan pelaku usaha sehingga dapat menyediakan layanan perbankan yang lebih mudah diakses serta sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Pada kesempatan yang sama, OJK juga menyerahkan Salinan Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi PT BPR Nusumma Jatim hasil penggabungan.
Konsolidasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi salah satu landasan penguatan kelembagaan dan industri BPR.
Secara nasional, perkembangan industri BPR dan BPR Syariah (BPR/S) hingga Mei 2026 masih menunjukkan pertumbuhan positif. Total aset industri BPR/S tercatat mencapai Rp239,26 triliun atau tumbuh 4,16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pada periode yang sama, Dana Pihak Ketiga (DPK) BPR/S mencapai Rp168,64 triliun atau tumbuh 4,24 persen yoy. Sementara itu, kredit yang diberikan tercatat sebesar Rp178,52 triliun atau tumbuh 3,89 persen yoy.
OJK akan terus mendorong konsolidasi dan penguatan BPR/S sehingga terbentuk industri yang sehat, efisien, berintegritas, dan memiliki daya saing. Penguatan tersebut diharapkan semakin memperbesar peran BPR/S dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
(nald)









