
PEKANBARU, 15 Mei 2026 — Jalannya persidangan kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi di Pengadilan Negeri Pekanbaru mendadak menyentuh perhatian publik setelah kondisi seorang terdakwa perempuan bernama Deni Warnita menjadi sorotan. Perempuan berusia 42 tahun itu disebut merupakan penyintas skizofrenia yang telah menjalani pengobatan kejiwaan selama beberapa tahun terakhir.
Suasana Haru Menyelimuti Ruang Sidang
Sidang yang digelar pada Rabu (13/5) awalnya berlangsung seperti perkara pidana biasa. Namun suasana berubah ketika Deni Warnita terlihat duduk lemas di kursi terdakwa selama pembacaan dakwaan berlangsung.
Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Deni tampak lebih banyak diam tanpa menunjukkan banyak respons terhadap jalannya persidangan.
Tatapannya kosong. Wajahnya terlihat pucat. Sesekali ia tampak memegang erat lengan kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda, seperti berusaha mencari ketenangan di tengah tekanan yang dihadapinya.
Beberapa pengunjung sidang bahkan terlihat memperhatikan kondisi terdakwa yang tampak berbeda dibanding terdakwa lain dalam perkara serupa.
Situasi semakin mengundang simpati ketika sidang selesai. Saat hendak dibawa kembali menuju ruang tahanan, langkah Deni terlihat goyah ketika menuruni tangga ruang sidang.
Tubuhnya nyaris terjatuh sebelum akhirnya langsung ditopang oleh kuasa hukumnya.
Momen tersebut menjadi gambaran kondisi fisik dan mental terdakwa yang dinilai sedang tidak stabil.
Kuasa Hukum Sebut Ada Diagnosis Psikotik Akut
Tim penasihat hukum Deni Warnita menegaskan kondisi kliennya telah diperiksa secara medis dan bukan sekadar tekanan emosional karena menghadapi proses hukum.
Kuasa hukum Deni, Gusri Putra Dodi didampingi Paula Rossi, menyebut terdapat hasil diagnosis dokter yang menyatakan terdakwa mengalami psikotik akut.
Deni Disebut Mengalami Skizofrenia
Menurut Gusri, kondisi yang dialami kliennya termasuk kategori gangguan mental berat atau skizofrenia.
“Klien kami mengalami gangguan kejiwaan dan itu dibuktikan melalui hasil diagnosis dokter. Deni Warnita mengalami psikotik akut yang juga dikenal sebagai skizofrenia,” ujar Gusri usai persidangan.
Skizofrenia merupakan gangguan mental yang dapat memengaruhi cara berpikir, kemampuan memahami realitas, hingga perilaku seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Penderita kondisi tersebut sering mengalami tekanan psikologis berat, kesulitan berkomunikasi, hingga gangguan emosional yang memerlukan penanganan medis jangka panjang.
Riwayat Pengobatan Berjalan Sejak 2022
Tim kuasa hukum juga menyebut Deni telah menjalani pengobatan sejak tahun 2022 dan memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.
“Ada dokumen pengobatan dan catatan medis dari rumah sakit jiwa yang menunjukkan klien kami sudah lama menjalani perawatan,” kata Gusri.
Menurut pihak pembela, fakta tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan Psikiatrikum Diminta Dilakukan
Dalam persidangan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan permohonan visum et repertum psikiatrikum untuk memastikan kondisi mental terdakwa secara objektif.
Penilaian Kejiwaan Dinilai Harus Dilakukan Dokter
Pihak pembela menilai hanya tenaga medis profesional yang memiliki kewenangan menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak.
“Nah siapa yang layak menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak? Yang punya kompetensi adalah rumah sakit jiwa,” ujar Gusri.
Namun hingga persidangan selesai, permohonan tersebut belum dikabulkan majelis hakim.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran dari pihak kuasa hukum mengenai kondisi psikologis terdakwa apabila proses hukum tetap berjalan tanpa pemeriksaan kejiwaan lanjutan.
Kuasa Hukum Soroti Sikap Jaksa
Tim pembela juga mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tetap menyatakan terdakwa layak menjalani persidangan.
“Kami keberatan karena jaksa penuntut umum tidak punya kompetensi menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak,” tegas Gusri.
Menurutnya, penilaian medis seharusnya diserahkan kepada pihak rumah sakit jiwa melalui pemeriksaan resmi.
Persidangan Dinilai Belum Memperhatikan Kondisi Terdakwa
Selain persoalan pemeriksaan kejiwaan, kuasa hukum menilai jalannya sidang belum sepenuhnya memperhatikan kondisi mental terdakwa.
Terdakwa Disebut Tidak Dipastikan Memahami Dakwaan
Gusri mengatakan majelis hakim tidak memastikan apakah Deni benar-benar memahami dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Dalam hukum acara, apabila terdakwa tidak memahami dakwaan, maka dakwaan wajib dibacakan ulang sampai terdakwa mengerti,” ujarnya.
Karena itu, pihak pembela menilai proses persidangan terhadap kliennya terkesan dipaksakan.
Dakwaan Kasus LPG Subsidi
Dalam perkara ini, Deni Warnita didakwa bersama dua terdakwa lainnya terkait dugaan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.Praktik tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Februari 2026.
Jaksa menyebut pemindahan isi gas dilakukan menggunakan alat rakitan dengan metode pendinginan tabung memakai es batu agar proses pemindahan berjalan lebih cepat.
Dalam dakwaan juga disebutkan gas hasil penyulingan dijual kembali dengan keuntungan mencapai ratusan ribu rupiah.
Kasus Menyentuh Sisi Kemanusiaan
Kasus yang menjerat Deni Warnita kini tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana biasa. Kondisi kejiwaan terdakwa membuat perhatian publik mulai mengarah pada aspek kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.
Banyak pihak berharap proses hukum tetap berjalan secara adil tanpa mengabaikan hak-hak penyandang gangguan mental.
Publik kini menanti langkah majelis hakim dalam menentukan apakah pemeriksaan psikiatrikum terhadap terdakwa akan dikabulkan pada agenda sidang berikutnya.




