- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Mantan petinggi Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang, Deasy Faizati ,yang pernah menjabat Kepala Cabang dan Suwardi Aryanto alias Edo, sebelumnya menjabat Senior Account Officer, ditambah makelar Erlie Susilowati, didakwa melakukan penggelapan dan penipuan mencapai Rp 16,375miliar terhadap korban warga Candisari, Dewi Gunawan, dengan modus dana talangan take over kredit nasabah, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Panji Sudrajat, menjerat terdakwa dengan dua pasal seklaigus yakni, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasla 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KIHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menariknya dalam dakwaan terungkap adanya perubahan penahanan untuk terdakwa Deasy. Diketahui Erlie dan Suwardi tidak pernah dilakukan penahanan sejak awal di penyidik Polda Jateng. Namun terdakwa Deasy pernah dilakukan penahanan Rutan sejak 21 Februari hingga 26 Februari 2019, kemudian di penuntut umum Kejari Semarang diubah menjadi tahanan kota. Sama halnya untuk dua terdakwa lainnya ikut menjadi tahanan kota terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2019.

“Jumlah total kerugian yang dialami saksi korban Dewi Gunawan berdasarkan bukti transfer sebesar Rp 16. 375miliar, namun dikarenakan ada pengembalian dan pembayaran bunga yang saksi terima Januari 2017 menjadi Rp 13.054miliar,”kata JPU Panji Sudrajat, dalam dakwannya, kemarin.

JPU mengurai kejadian itu bermula pada Maret 2016 Dewi Gunawan mendapat pemberitahuan dari Go Edy Gunawan (suami saksi) yang telah mendapatkan tawaran dari Erlie terkait dana talangan seperti BPD Jateng dari Bank Panin, yang nantinya akan diatur Erlie bisa metting dengan Bank Panin. Kemudian berlanjut saksi Dewi dengan suaminya, bersama Alvia Yanuar Miranti (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Erlie, Deasy dan Arbani Yuduf (DPO/belum tertangkap) bertemu di ruang Bank PDS Cabang Semarang. Dalam pertemuan itu Arbani selaku Kepala Regional Kredit Bank PDS Semarang menyampaikan batas waktu pengambilan dana talangan satu minggu dari dana disetorkan atau maksimal dua minggu dengan tambah fee.

ads

“Kemudian terdakwa Deasy menyampaikan Bank PDS butuh dana talangan untuk take over kredit nasabah, untuk tehnis pelaksanaanya nantu Arbani sebagai pelaksana dana talangan, kemudian dijelaskan mekanismenya saat ditanya saksi Go Edy,”sebut jaksa.

Menanggapi hal itu dalam eksepsinya, kuasa hukum ketiga terdakwa, Musta’in, mengaku dalam kasus itu pelapor pidana ada dua dari Bank PDS dan korban, namun yang diproses laporan Dewi Gunawan. Sedangkan yang Bank PDS belum jalan. Pihaknya juga menegaskan kliennya tidak dapat bagian dalam kasus itu, maka dari itu kliennya yang bernama Erlie mengajukan gugatan perdata, karena merasa ada kelebihan uang sebesar Rp 5miliar lebih ke rekening Dewi. Bahkan pihaknya sudah meminta untuk dikembalikan, namun belum dikembalikan.

Terpisah, korban Dewi Gunawan, mengatakan, sebelum perkara pidana bergulir di kepolisian. Pihak Bank PDS yang saat itu masih dipimpin, Deasy Faizati, sempat menyampaikan akan bertanggungjawab, bahkan berjanji akan mengawal dan mengembalikan. Kemudian setelah bolak-balik ditanya, akhirnya ia diberikan cek, atas nama PT Lentera dengan nominal Rp 8,9miliar dan Rimahiter Rp 200jutaan, kemudian bilyet giro (BG) atas nama BCA sekitar Rp 2miliar, akan tetapi setelah dicairkan ternyata blong atau kosong, baik cek dan BG tersebut.

“Dari uang yang saya masukkan awalnya ditawari keuntungan sebesar 3 persen per minggu dari total dana talangan yang saya berikan, awal-awal juga lancar, setiap saya kasih dana, uang kembali beserta fee 3 persen dalam tempo yang ditentukan, mulai macet sejak 30 Januari 2017,”jelasnya.

Dikatakannya, dalam kasus itu, tidak ada niat untuk memenjarakan orang. Melainkan ia hanya ingin hak-haknya dikembalikan. Ia juga memastikan tidak bersedia membenturkan antar instansi, melainkan hanya mengiginkan uangnya kembali. Ia juga mengaku heran, sampai sekarang penyidikan Polda Jateng belum menyangkut ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dengan harapan agar mengetahui arus dana uangnya bisa diketahui mengalir kemana saja. Padahal saya pribadi, sudah dilakukan audit investigasi pidana oleh kantor akuntan public, seharusnya Bank PDS juga harus tanggungjawab,”tandasnya. (jon)