
MetroTimes (Surabaya) – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (GEMPAR) bersama sejumlah elemen aliansi LSM mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan tiga paket pekerjaan penyelenggaraan acara oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.
Ketiga paket tersebut dilaksanakan melalui sistem Mini Kompetisi INAPROC, yakni:
1. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara I – MC-01K180V77V7RDWX7EFT6AHYCEB (28 Juli 2025)
2. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara II – MC-01K180YQMX11V62W79KEDNGQXE (28 Juli 2025)
3. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Bimtek Peningkatan Kapasitas – MC-01K1CG6MO2KHP35347868GMZBO (30 Juni 2025)
Berdasarkan hasil investigasi awal, GEMPAR menemukan indikasi kuat pelanggaran prinsip dasar pengadaan barang/jasa, antara lain kesamaan harga penawaran dengan pagu anggaran tanpa kompetisi nyata, pemenang tender yang sama pada dua paket berbeda yang memunculkan dugaan kolusi, serta pengabaian prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat.
Dugaan pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021, perubahan di Perpres No. 46 Tahun 2025, serta aturan LKPP terkait kebijakan sistem INAPROC.
Ketua DPD MAKI Jatim, Heru Satrio, menegaskan bahwa sistem pengadaan yang diamini pemerintah melalui e-katalog sebenarnya mewajibkan proses negosiasi untuk mendapatkan harga terendah. Namun, dalam kasus ini, yang digunakan adalah mini kompetisi dengan hasil harga penawaran pemenang identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Kalau e-katalog, klik langsung ke satu perusahaan boleh, tapi kalau mini kompetisi ini banyak perusahaan ikut. Kok malah dapat harga yang identik antara penawaran pemenang dengan HPS? Ini mencoreng wajah pengadaan barang/jasa di Jawa Timur. Dugaan kami, ini dilakukan dengan sengaja. Dalam sejarah pengadaan sejak 2010 sampai sekarang, belum pernah ada harga identik dengan HPS—baru kali ini terjadi di Dinas Koperasi Jatim,” tegas Heru.
Ia juga menyoroti bahwa ruh pengadaan barang/jasa adalah efisiensi anggaran melalui harga terbaik dan terendah, sedangkan kasus ini justru berlawanan.
“Tidak ada efisiensi sama sekali. Kalau harga tertinggi dibiarkan lolos, itu sudah jahat. Rekanan sampai menawar persis sesuai HPS, bahkan tidak berkurang satu rupiah pun, ini jelas ada indikasi pengaturan,” tambahnya.
Heru memastikan pihaknya bersama elemen aliansi akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur serta mengawal hingga tuntas.
Melalui pernyataan sikap yang dibacakan di Surabaya, 14 Agustus 2025, GEMPAR bersama MAKI Jatim, Aliansi Madura Indonesia (AMI), Gerakan Rakyat Jawa Timur (GERAK Jatim), dan Aliansi Pemuda Indonesia (APMI) menuntut:
1. Pemberhentian Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur;
2. Pemberhentian oknum pejabat pengadaan dan PPK yang terlibat;
3. Audit menyeluruh terhadap ketiga paket pekerjaan;
4. Pengungkapan dugaan kolusi dan pelanggaran etika pengadaan;
5. Evaluasi sistem INAPROC agar tidak disalahgunakan;
6. Pelaporan kepada LKPP dan pihak berwenang;
7. Penghentian sementara proses pengadaan terkait hingga audit selesai.
Ketua GEMPAR Jatim, Zahdi, SH, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk komitmen terhadap integritas dan transparansi pengadaan barang/jasa publik.
Mereka menutup pernyataan dengan slogan, “Bangkit Melawan atau Tunduk Tertindas, Karena Mundur Satu Langkah Adalah Pengkhianatan.”
(nald)





