Metro-times(Sorong)Hingga kini gugagatan Perdata 16 Pulau Kabupaten Raja Ampat masih bergulir di Persidangan Pengadilan Negeri Sorong, dengan Tergugat 1 PT Yellu Mutiara dan Tergugat 2 H Abdul Djalil Bahale selaku pemilik hak ulayat setempat dan Penggugat 1 Abdul Kadir Asegaf yang menggugat 2 pulau dan penggugat 2 H Daga Loji menggugat 14 pulau yang kesemuanya berada di wilayah kabupaten Raja Ampat Distrik Misol Selatan. Rencananya sidang akan di buka kembali pada hari kamis (4/2) dengan agenda Hakim akan mendengarkan argumen pembelaan kedua bela pihak dalam persidangan nanti.
Kepada Metro-times, H Abdul Djalil Bahale yang menjabat sebagai kepala kampung Desa Yellu mengaku, dirinya sebagai putra asli setempat yang memiliki hak ulayat tersebut semenjak 300 tahun silam mendiami daerah tersebut, “berdasarkan sejarah leluhur kami adalah orang asli dan bukan pendatang seperti mereka keturunan para penggugat yang mengaku adalah sebagai pemilik hak ulayat yang mana salah. penggugat mengaku telah membeli 2 pulau Matte kecil dan Matte Besar dari Kapitan Laut Fafanlap itu tidak benar yang diakui oleh anak kandung Kapitan Fafanlap yang saat ini masih hidup H Lutan Soltif, “ungkapnya.
Hal tersebut Dibenarkan H Lutan Soltif bahwa orang tua kami tidak pernah menjual pulau kepada siapapun dan orang tua kami tidak pernah meninggalkan wasiat kami bahwa adanya penjualan pulau tersebut,itu tidak benar dan pencemaran nama baik orang tua kami trus kami akan tuntut nama baik orang tua kami sesuai hukum. “ungkapnya sejumlah wartawan belum lama ini.
H Abdul Djalil Bahale menambahkan, “kenapa pengajuan gugatan selama diajukan oleh penggugat ke pengadilan tinggal di rubah-rubah terus sesuai saran permintaan hakim yang menilai masih banyak kekurangan dalam hal menggugat perdata sengketa tersebut.
Terkait keberadaan perusahaan PT Yellu Mutiara itu sudah berada selama 25 tahun semenjak kabupaten Raja Ampat belum terbentuk dan masih menjadi wilayah Kabupaten Sorong, dan berdirinya perusahaan PT Yellu mutiara sudah diakui oleh pemerintah kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat dan yang mana kami juga diakui secara sah sebagai putra leluhur asli sebagai pemilik hak ulayak setempat suku Matbat, “akuinya.
Terkait adanya gugatan ini, saya selaku pewaris hak ulayat mersa terbebani karena hakim terkesan mengulur waktu, karena sudah jelas gugatan mereka sama sekali tidak mempunyai kekuatan hukum dan hanya berdasarkan pengakuan tanpa. Memiliki bukti silsilah yang jelas yang mana sebenarnya mereka adalah orang pendatang dari Seram Maluku.
Untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak penggugat, wartwan koran ini belum dapat menemui pihak penggugat tersebut. (aris)