- iklan atas berita -

MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memperingati Hari Persaingan Usaha yang jatuh setiap tanggal 5 Maret. Tahun ini menjadi kali keempat peringatan tersebut diselenggarakan sejak pertama kali diperkenalkan oleh KPPU, sebagai momentum untuk menegaskan pentingnya budaya persaingan sehat dalam kegiatan ekonomi nasional.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa tanggal 5 Maret dipilih karena bertepatan dengan hari ditandatanganinya Undang-Undang Persaingan Usaha yang menandai dimulainya era persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Pada tahun 2026 ini, Hari Persaingan Usaha mengangkat tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”.

Menurutnya, tema tersebut menegaskan bahwa persaingan yang adil bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi produktivitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat. Di tengah dinamika ekonomi global dan percepatan transformasi digital, penguatan budaya persaingan sehat menjadi prioritas nasional agar pasar yang efisien dapat memberikan manfaat nyata bagi konsumen, pelaku UMKM, maupun investor.

“Persaingan yang sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik. Kami berkomitmen memperkuat penegakan dan edukasi agar nilai persaingan sehat dapat dirasakan dari pasar tradisional hingga platform digital,” ujar Fanshurullah Asa yang akrab disapa Ifan.

Ia menjelaskan, berbagai indikator makro ekonomi dan indeks internasional menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat daya saingnya. Indonesia saat ini menempati peringkat ke-55 dalam Global Innovation Index 2025, yang menunjukkan adanya kemajuan sekaligus kebutuhan untuk memperkuat sumber daya manusia dan riset.

ads

Sementara itu, pada IMD World Competitiveness Ranking, Indonesia sempat melonjak ke posisi ke-27 pada 2024, meskipun kemudian mengalami penurunan pada 2025. Kondisi tersebut menunjukkan adanya volatilitas daya saing yang perlu diatasi melalui reformasi kebijakan serta peningkatan efisiensi pemerintahan.

Di sisi lain, kondisi pasar tenaga kerja juga menunjukkan perkembangan positif. Tingkat pengangguran tercatat turun menjadi sekitar 4,9 persen pada 2024, sementara partisipasi angkatan kerja meningkat dengan produktivitas tenaga kerja mencapai sekitar Rp89,33 juta per pekerja berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, Indeks Persaingan Usaha (IPU) tahun 2025 menunjukkan hasil yang cukup baik dengan skor 5,01 pada skala 1 hingga 7. Nilai tersebut menggambarkan bahwa struktur pasar di Indonesia relatif kompetitif, meskipun tetap memerlukan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan posisi dominan maupun praktik monopoli, termasuk di sektor digital.

“KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan serta menjatuhkan sanksi, sekaligus mengawasi pelaksanaan kemitraan yang melindungi UMKM dari praktik usaha tidak sehat. Ini merupakan bukti nyata peran KPPU dalam menjaga pasar tetap kompetitif,” tegas Ifan.

Dalam kehidupan sehari-hari, lanjutnya, persaingan sehat dapat dirasakan ketika pelaku UMKM memperoleh akses yang adil ke platform digital, konsumen mendapatkan produk berkualitas dengan harga kompetitif, serta para inovator memiliki ruang untuk berinvestasi dan mengembangkan ide tanpa terhambat praktik curang.

KPPU juga menegaskan bahwa persaingan yang sehat mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan efisiensi, kualitas layanan, serta inovasi produk agar tetap relevan di tengah dinamika pasar.

Sebagai bagian dari komitmen memperkuat ekosistem persaingan usaha di Indonesia, KPPU akan menjalankan sejumlah langkah strategis. Di antaranya memperluas program edukasi publik mengenai hak dan etika dalam persaingan usaha melalui kerja sama dengan kementerian terkait.

Selain itu, KPPU juga akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah guna mendorong kemitraan usaha yang sehat serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi UMKM. Percepatan penyelesaian perkara persaingan usaha juga menjadi prioritas agar efek jera terhadap pelanggaran dapat dirasakan secara nyata.

Langkah lainnya adalah penyusunan panduan persaingan sektoral serta pengembangan mekanisme dialog berkala antara regulator, asosiasi pelaku usaha, dan platform digital guna menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan dan kompetitif.

KPPU menegaskan bahwa Hari Persaingan Usaha merupakan momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan. Bagi masyarakat, peringatan ini menjadi kesempatan untuk memahami pentingnya persaingan sehat dalam kehidupan sehari-hari. Bagi pelaku usaha, momentum ini menjadi pengingat untuk menjaga level playing field yang adil. Sementara bagi pemerintah, hari ini menjadi pengingat bahwa kebijakan publik harus senantiasa berpihak pada prinsip persaingan yang sehat.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan Hari Persaingan Usaha sebagai momentum refleksi sekaligus komitmen bersama. Persaingan sehat bukan sekadar aturan, melainkan budaya ekonomi yang mendorong inovasi, produktivitas, pilihan konsumen yang lebih baik, serta akses pasar yang adil bagi pelaku usaha besar maupun UMKM,” ujar Ifan.

Melalui peringatan Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU berharap nilai-nilai persaingan sehat semakin mengakar dalam setiap aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Persaingan Sehat di Keseharian Kita.

(nald)