- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Wanita korban penganiayaan oleh suaminya di Desa Kertosari Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Sabtu (13/7) diketahui sedang mengandung. Dari hasil autopsi yang dilakukan tim medis janin di dalam perut korban sudah berusia 6 bulan.

Kapolres Purworejo saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Catur Agus Yudo Praseno Minggu (14/7) membenarkan perihal informasi tersebut. Proses autopsi tubuh wanita berinisial H itu sudah selesai dilaksanakan dan saat ini jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

“Hasil autopsi terhadap tubuh korban ditemukan bekas kekerasan. Diketahui juga, saat itu korban dalam keadaan mengandung dengan usia janin diperkirakan sudah 6 bulan. Akibat peristiwa itu bayi yang dikandung ikut meninggal,” kata Catur menerangkan.

Terkait kasus ini, polisi bertindak cepat dengan memburu tersangka yang tak lain adalah suami korban tersebut. Tersangka diketahui berinisial R dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Purworejo.

“Pelaku sudah kami tangkap, kami mintai keterangan dan selanjutnya langsung kami tahan,” sebut Kasat Reskrim lagi

ads

Catur menjelaskan, dalam peristiwa ini R merupakan pelaku tunggal. Aksi itu nekat ia lakukan karena cemburu. R menuduh istrinya memiliki hubungan asmara dengan pria lain.

“Sebelum penganiayaan fisik terjadi antara keduanya diduga sempat terjadi cekcok mulut. Tak mampu menahan emosinya, tersangka kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban tak berdaya dan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit,” ujarnya

Terhadap kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan menerapkan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal ini tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun

Polisi juga menerapkan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Undang-undang perbuatan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini tentu sangat memprihatinkan dan keluarga tentu sangat terpukul. Kami mengimbau untuk para pasangan suami istri, ketika ada masalah dirembuk secara baik-baik. Jangan sembarang main kekerasan, karena kalau sudah menyangkut nyawa hukumanya sangat berat,” demikian kata Kasat Reskrim.(dnl)