- iklan atas berita -

Metro Times (Kebumen) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia memberikan hadiah remisi kemerdekaan kepada 83 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kebumen, Jawa Tengah. Atas remisi itu empat orang diantaranya bisa menghirup udara segar karena dinyatakan bebas dari masa kurungan.

Surat keputusan atau SK remisi itu diserahkan secara simbolik oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Rutan Kebumen, Sabtu (17/8). Hadir pula dalam acara penyerahan Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, Forkompimda, Sekda Edi Rianto, Kepala Rutan kelas IIB Kebumen Tri Mulyono dan sejumlah pimpinan OPD, serta tamu undangan.

Bupati Arif turut bersyukur serta menyambut baik pemberian remisi itu. Baginya hal ini merupakan bentuk rasa kemanusiaan yang diberikan negara terhadap para narapidana.

“Remisi bukan semata-mata berbicara soal berat ringan sebuah perkara melainkan hal ini menyangkut hak yang melekat pada setiap warga yang terhukum,” ucap Bupati dalam sambutannya.

Kepada warga binaan yang belum menerima remisi, Bupati berpesan agar terus semangat serta tidak pernah merasa sendiri dan kehilangan harapan. Dalam masa pembinaan di Rutan mereka diajak untuk berani menyongsong kehidupan baru yang lebih baik, dengan menyadari kesalahan yang telah diperbuat.

ads

“Buat para warga binaan yang belum mendapat remisi jangan patah semangat, teruslah berbuat baik, jangan hiraukan omongan orang yang negatif. Fokus pada masa depanmu, karena masa depan kalian yang menentukan sendiri,” tuturnya.

Arif menekankan agar masa-masa buruk yang pernah dilakukan tidak terulang kembali, sebab hal itu merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

“Selanjutnya saya mohon kalian yang sebentar lagi mau menghirup udara bebas, pesan saya, harus perbaiki diri, belajar dari kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ujarnya.

“Insya Allah masyarakat akan menerima kita. Saya dulu juga banyak kenal warga binaan waktu masih di Jakarta, dan saya lihat mereka begitu keluar banyak yang sukses. Ya tadi kerena mereka punya semangat untuk memulai hidup yang baru,” tutur Bupati.

Pada kesempatan yang sama, Tri Mulyono menyampaikan Rutan kelas IIB Kebumen memiliki kapasitas hunian untuk 113 orang. Namun saat ini jumlah warga binaan mencapai 170 orang. Pada hari kemerdekaan tahun ini, Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 83 orang.

“Dengan rincian 79 orang mendapat remisi umum 1, dan 4 orang mendapat remisi umum 2,”ujar Tri.

Warga binaan yang memperoleh remisi umum 2, mereka dinyatakan bebas. Sedangkan yang memperoleh remisi umum 1, rata-rata mereka mendapat pengurangan hukuman antara dua hingga 4 bulan.

“Syarat diberikan remisi salah satunya berkelakuan baik, minimal selama delapan bulan kurungan. Maka kami mengimbau seluruh warga binaan terus berbenah dan berperilaku baik selama masa pembinaan,” pungkas Tri Mulyono.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!