- iklan atas berita -

Metro Times (MADINA) Sri Rahayu, Bidan Desa Sinunukan IV, Kabupaten Mandailing Natal mengadukan kasus penipuan dalam perkawinan yang ia alami kepada Presiden Joko Widodo. Aduan itu dilakukan menyusul penanganan kasus tersebut di Polres setempat tak menuai hasil.

Sebanyak 12 lembaga negara dan aparat penegak hukum disurati. Selain Presiden, Sri Rahayu melalui Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm juga menyurati Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Menko Polhukam, Wasidik Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Wasidik Polda Sumut, Propam Polda Sumut, Kejari Kabupaten Madina, Kapolres Madina. Upaya itu ditempuh semata-mata untuk mencari keadilan.

Seperti diketahui, Sri Rahayu pernah menikah dengan seorang pria dari Panyabungan berinisial FKH. Namun dalam pernikahan itu FKH diduga telah melakukan pemalsuan sejumlah surat yang menjadi persyaratan dalam pernikahan itu.

Atas kasus tersebut, Sri Rahayu pada 21 Desember 2023 lalu membuat laporan ke Polres Mandailing Natal. Delapan bulan telah berlalu namun laporan itu tak kunjung menuai harapan.

Terkait penanganan kasus itu ia hanya menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP). Penyidik belum juga menetapkan FKH sebagai tersangka.

ads

“Kami sudah menerima salinan putusan Pengadilan Agama Panyabungan, jadi dalam surat kami juga sekaligus dilampiri putusan, kronologi dalam paparan, surat suara hati, dan bukti bukti terkait yang berkaitan perkara aduan pidananya,”kata Joko Susanto, selaku ketua tim kuasa hukum Sri Rahayu, Kamis (20/8).

Joko mengutarakan dalam kasus itu pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada Polres Mandailing Natal, agar perkaranya segera dinaikkan kepada penyidikan dan polisi segera menetapkan tersangka.

“Hampir 1 tahun dalam aduan pertama penipuan yang dibuat sendiri oleh klien kami, tepatnya 8 bulan lebih, yang kedua sudah 5 bulanan. Tapi kenapa masih mangkrak, ada kendala apa, seharusnya di update melalui SP2HP secara rutin kepada kami sebagai pelapor,”imbuhnya.

Ia berharap penyidik segera bergerak agar perkara tersebut tidak jalan ditempat. Pihaknya siap membantu kepolisian untuk memperoleh alat bukti dalam kasus itu.

Joko menambahkan, dalam kasus ini kliennya pernah menerima surat somasi dari tim kuasa hukum FKH. Ia menggap aneh karena isi somasi itu meragukan pernikahan kliennya. Bagi pihak FKH hubungan pernikahan hanyakan perkawinan siri.

“Kalau memang siri kenapa juga kami capek-capek ajukan pembatalan pernikahan di pengadilan agama. Kemudian kenapa juga si FKH tak berani datang saat sidang padahal sudah dipanggil patut. Apakah produk KUA bisa disebut produk siri,”imbuh Rinanda Asrian Ilmanta, kuasa hukum lainya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!