- iklan atas berita -

Metro Times (Tuban) Kepala Penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban, mengalami luka serius disekujur tubuhnya akibat dihajar oleh klienya, yang emosi akibat motor ditarik leasing.

Warsono (40) bersama temanya, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban menganiaya Kepala Penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban, Malvinas Juni Eko Saputro (38).

Warsono, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban. Tiga pelaku lainnya, Sutiyono alias Yono (45), warga Desa Gesing, Kecamatan Semanding dan dua orang lainnya belum diketahui identitasnya, belum siketahui keberadaanya dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tiga orang masih DPO, satu orang sudah kita ketahui identitasnya,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Minggu (6/6/2021).

AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, kejadian itu bermula ketika sepeda motor pelaku Warsono ditarik Debt Collector WOM Finance Cabang Tuban karena telat membayar cicilan selama 3 bulan.

ads

“Tidak terima kendaraannya ditarik, pelaku mencari debt collector PT WOM Finance dan mendapati Malvinas Juni Eko Saputro, selaku Kepala bagian Penarikan,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku bersama tiga orang lainnya bertemu korban di sebuah bengkel dan membawa paksa ke dalam mobil menuju rumah salah satu kerabat pelaku di Kecamatan Plumpang. Di dalam mobil inilah korban menerima penganiayaan dan perlakuan kasar dari para pelaku.

Setibanya di rumah yang dituju, korban dikeroyok dengan cara dipukul dan ditendang. Sekitar 45 menit dianiaya, korban juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan sepeda motor yang ditarik oleh PT. WOM Finance Cabang Tuban.

“Tak cukup sampai di situ, korban diperintahkan untuk bersumpah di Makam Sunan Geseng Tuban yang intinya setelah kejadian tersebut diatas, korban tidak boleh menuntut dan dendam setelah itu korban dilepaskan,” imbuhnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Tuban langsung melaksanakan penyelidikan dengan mencari keterangan dari para saksi dan korban yang mengetahui kejadian penyekapan dan pengeronyokan tersebut. Dari informasi yang didapat, diketahui keberadaan salah satu pelaku Warsono yang juga selaku pemilik motor.

“Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di pipi, luka lecet di lengan tangan karena tendangan, dan memar di bagian ulu hati akibat diinjak-injak serta tulang rusuk sebelah kiri terasa sakit akibat tendangan,” jelas Ruruh

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 ayat 1 KUHP sub 170 ayat 1 dan 2 ke 1E tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!